Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11767

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM, Pengadilan HAM, Penegakan Hukum

Abstract

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan serius yang masih terjadi di Indonesia dan menuntut penanganan yang komprehensif melalui kebijakan hukum pidana yang efektif. Negara sebagai pemegang kewajiban utama memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, penanggulangan tindak pidana pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, masih menghadapi berbagai kendala baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun politik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pelanggaran HAM di Indonesia, baik melalui kebijakan penal (criminal law policy) maupun kebijakan non-penal, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan pelanggaran HAM di Indonesia secara normatif telah diatur melalui berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi antarlembaga penegak hukum, kendala pembuktian, intervensi kepentingan politik, serta belum maksimalnya perlindungan dan pemulihan hak korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum pidana yang terintegrasi antara pendekatan penal dan non-penal, reformasi sistem peradilan pidana, serta komitmen politik negara yang lebih kuat guna mewujudkan penegakan HAM yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban.

References

Ariawan, I. G. K. (2012). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1). https://doi.org/10.37637/KW.V1I1.220

Arief, B. N. (2011). Reformasi Sistem Peradilan Pidana (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021a). Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Jurnal Indonesia Berdaya, 2(2), 157–166. https://doi.org/10.47679/ib.2021136

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021b). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 133–174. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i2.24452

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). Eksistensi Prinsip Non-Refoulement sebagai Dasar Perlindungan Bagi Pengungsi di Indonesia Saat Pandemi Covid-19. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 1–13.

Hamdani, F., Putra, E. A. M., Akbar, D. A., Pangastuti, D. P., & Anam, F. K. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83. https://doi.org/10.59605/plrev.v1i2.364

Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum, 31(1), 112–125.

Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi di Indonesia. Habibie Center.

Wajdi, F. (2021). No Title. Jurnal Yudisial.

Published

2023-12-31

How to Cite

Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia. (2023). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 278–297. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11767

Issue

Section

Unitomo Legal Insights