Risiko 'Double Victimisation' pada Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dalam Penegakan Hukum Deepfake Pornografi
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i2.11849Keywords:
Deepfake, Double Victimisation, KSBE, Penegakan Hukum, Kecerdasan BuatanAbstract
Perkembangan pesat kecerdasan buatan telah memperkenalkan bentuk kejahatan siber yang canggih, terutama pornografi deepfake, yang menimbulkan ancaman berat terhadap martabat dan privasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pornografi deepfake sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) berdasarkan hukum Indonesia dan mengevaluasi risiko viktimisasi ganda yang dihadapi korban selama proses penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini mengkaji sinergi antara UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE), dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada memberikan kerangka kerja yang luas, "kekosongan hukum" yang signifikan masih bertahan terkait actus reus spesifik yang digerakkan oleh AI, yang menyebabkan tantangan dalam forensik digital dan otentikasi bukti. Selain itu, sistem peradilan pidana Indonesia tetap didominasi oleh paradigma berorientasi pelaku, yang sering kali mereduksi korban menjadi sekadar saksi pasif. Ketidakseimbangan struktural ini, ditambah dengan stigma masyarakat dan praktik investigasi yang tidak sensitif gender, memperburuk risiko viktimisasi sekunder. Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum yang komprehensif harus mengintegrasikan pelatihan sensitif gender bagi penegak hukum, menyederhanakan hambatan prosedural untuk "Right to be Forgotten", dan menggeser paradigma menuju sistem peradilan yang berpusat pada korban untuk memitigasi trauma psikologis yang berkepanjangan.
References
Alfredo Tobing, R. N., & Yuli, Y. (2026). Criminal Liability for the Creation and Distribution of Deepfake Pornographic Videos on Social Media. Eduvest - Journal of Universal Studies, 6(2). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/6043288
Andira, S. A., & Susila, M. E. (2024). Overcoming Deepfake Porn Crimes In Indonesia. Pena Justisia Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 23(3), 2393–2407.
Arsy, M. G., & Yulianingsih, W. (2023). Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Pemenuhan Hak Korban. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3), 1–9. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.321
Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Deepfake pada Pornografi Anak di Era Artifical Intelegence di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 18(1), 42–54.
Diani, P. M. (2014). Viktimisasi Berganda pada Perempuan Korban Kejahatan Kekerasan (Analisis Isi Pemberitaan Korban Pemberitaan Korban Perempuan dalam Koran Pos Kota April 2012-Maret 2013). Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(1), 9–15. https://media.neliti.com/media/publications/109566-ID-viktimisasi-berganda-pada-perempuan-korb.pdf
Oversight Board Case of Explicit AI Images of Female Public Figures, (2024). https://globalfreedomofexpression.columbia.edu/cases/oversight-board-case-of-explicit-ai-images-of-female-public-figures/
Kasita, I. D. (2022). Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 3(1), 16–26. https://doi.org/10.22146/jwk.5202
Korengkeng, M. L., Lembong, R. R., & Wewengkang, F. S. (2025). Analisis Tindak Pidana Deepfake Pornografi dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Administratum, 13(3), 1–12.
Mahardika, M. I. (2025). Tinjauan yuridis terhadap pelaku deepfake porn sebagai kekerasan gender berbasis online menurut UU Pornografi. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 14(5).
Mingeirou, K., Osman, Y., & Rafin, R. (2026, February 26). The Impact of Artificial Intelligence on Violence Against Women and Girls. https://www.stimson.org/2026/the-impact-of-artificial-intelligence-on-violence-against-women-and-girls/
Nasution, A. V. A., Suteki, & Lumbanraja, A. D. (2025). Addressing Deepfake Pornography and the Right to be Forgotten in Indonesia: Legal Challenges in the Era of AI-Driven Sexual Abuse. International Journal for the Semiotics of Law, 38(7), 2489–2517. https://doi.org/10.1007/s11196-025-10265-0
Prathikshaa, C. (2025). A Study on Secondary Victimization and its Impact on the Recovery Process of Sexual Assault Survivors. International Journal of Advanced Research in Science, Communication and Technology, 5(4), 756–767. https://ijarsct.co.in/Paper27673.pdf
Putra, M. I. N., Martin, L. T., Pratama, A. W. S., & Nasyira, A. (2024). Strategi Preventif Penyebaran Hak Cipta di Era Digital Ditinjau dari Aspek Hukum. Lontar Merah, 7(2), 855–863.
Putri, F. E. A., & Utari, I. S. (2026). Implementation of Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence: A Review of Secondary Victimization at Polrestabes Semarang. Law Research Review Quarterly, 12(2), 802–834. https://journal.unnes.ac.id/journals/snh
Rizki, M., Utami, W. W., Marwa, M. S., Sholih, M. A., & Santiago, F. (2026). Reconceptualizing Victim Status on Victim Impact Statement in Indonesia. JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(3), 1837–1956. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i3.342
Rohmawati, I., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2024). Urgensi Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online ( KBGO ). 4, 3239–3254.
Sultana, S., Saha, P., Nowsher, N., Ritu, S. A., Sultana, Z., Ahmed, S. I., & Haque, S. M. T. (2018). Perception of Deepfakes among Bangladeshi Women. ArXiv. https://arxiv.org/html/2601.12933v1
Wibawa, J. M. C., Jayanuarto, R., Hangabei, S. M., & Putra, H. S. (2025). Restorative Justice in the KUHP and Protection of Sexual Violence Victims. Al Manhaj, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 7(1), 39–54. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v7i1.7704