Kepesertaan Program BPJS Kesehatan di Tengah Wabah Pandemic Covid-19

Authors

  • Zahry Vandawati Chumaida
  • Bambang Sugeng A. S
  • Fiska Silvia
  • Trisadini Prasastinah Usanti
  • Indira Retno Aryatie

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v4i2.3375

Keywords:

Program Kepesertaan, BPJS Kesehatan, Pandemic Covid-19

Abstract

Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, dengan menghadirkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dalam peraturan pemerintah dan Undang-undang mengenai jaminan kesehatan, program BPJS Kesehatan ini diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini belum seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dikarenakan keterbatasan informasi kepada mereka dan tingkat kesadaran masyarakatnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terlebih lagi di masa pandemic covid-19 perekonomian semakin sulit, terjadi kenaikan iuran pembayaran BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut semakin menyulitkan masyarakat untuk membayar iuran yang semakin mahal. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah kepesertaan BPJS Kesehatan di masa pandemic covid-19. Metode dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normative ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undang. Kesimpulan dari permasalahan adalah memberikan keringanan financial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di masa pandemic covid-19, yaitu Program Relaksasi Tunggakan Iuran.

Downloads

Published

2021-01-04

How to Cite

Chumaida, Z. V., A. S, B. S., Silvia, F., Usanti, T. P., & Aryatie, I. R. (2021). Kepesertaan Program BPJS Kesehatan di Tengah Wabah Pandemic Covid-19. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2), 276–299. https://doi.org/10.25139/lex.v4i2.3375

Issue

Section

Articles