Penerapan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Ijin Membawa Senjata Tajam

Authors

  • Oki Agung S
  • Wahyu Prawesthi
  • Sri Astutik

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.9836

Keywords:

Penerapan Hukum, Tindak Pidana Anak, Senjata Tajam

Abstract

     Apabila anak melanggar hukum maka, anak wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun, meski harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak tersebut harus dilindungi dan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam di Indonesia berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA dan prinsip restorative justice diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya.
      Pihak penegak hukum khususnya Kepolisian akan meminta atas saran Balai Penelitian Kemasyarakatan mengangap perlu dilakukan diversi maka pihak Kepolisian akan melakukan diversi, jika saran Balai Penelitian Kemasyarakatan mengangap tidak perlu dilakukan diversi proses pemeriksaan dilanjutkan. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat melalui diversi. Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Balai Penelitian Kemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

References

Arsad, A. N. (2022). Faktor kriminologi penyalahgunaan senjata tajam di muka umum. Journal Justiciabellen, Volume 2(Issue 1), 49–60.
Primasari, L. (2012). Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penilitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (2010). Hukum Pidana I. Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah, FH UNDIP.
Widodo. (2016). Prisonisasi Anak Nakal: Fonomena dan Penanggulangannya. Aswaja Pressindo.

Published

2025-02-25

How to Cite

Oki Agung S, Prawesthi, W., & Astutik, S. (2025). Penerapan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Ijin Membawa Senjata Tajam. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 19–40. https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.9836

Issue

Section

Unitomo Legal Insights