ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PPH 21 GAJI KARYAWAN CV. SUMBER MAKMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 DIBANDINGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023

Penulis

  • Fita Sulistya Herawati

DOI:

https://doi.org/10.25139/sacr.v3i2.12173

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Gaji Karyawan, PP Nomor 58 Tahun 2023

Abstrak

Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan PPh Pasal 21 yang diterapkan oleh CV. Sumber Makmur Kota Surabaya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam penelitian ini, daftar gaji karyawan selama tahun 2024 digunakan sebagai data utama untuk menganalisis perbedaan perhitungan pajak berdasarkan tarif umum pasal 17 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui teknik dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu membandingkan perhitungan PPh Pasal 21 menurut tarif umum Pasal 17 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diterapkan CV. Sumber Makmur Kota Surabaya. Dengan membandingkan kedua metode ini, penelitian ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan skema TER lebih menyederhanakan proses perhitungan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan metode tarif umum pasal 17. Penyederhanaan ini terjadi karena skema TER memberikan tarif yang lebih mudah diterapkan tanpa harus melakukan perhitungan pajak secara progresif untuk setiap individu karyawan. Selain itu, skema TER terbukti dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak.

Referensi

Aditya, I. K. A. P., Kalangi, L., & Wangkar, A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sesuai Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Pada Sintesa Peninsula Hotel Manado. Jurnal EMBA, 12(1), 791–801.
Amal, M. I., Karamoy, H., & Weku, P. (2021). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan (PPh) Pasal 21 Pada Swissbel-Hotel Maleosan Manado. Jurnal EMBA, 9(3), 1786–1797.
Anggraeni, D., & Dhaniswara, A. S. (2024). Cermat Pemotongan Pph Pasal 21/26 (Y. Suharsoyo (Ed.); 2024th ed.). DJP Kementrian Keuangan RI, Jakarta Selatan.
Handayani, A. E., Aulia, Y., & Paramita, M. (2023). MODERASI PEMILIKAN MANAJERIAL PADA PENGARUH PERENCANAAN PAJAK, BEBAN PAJAK TANGGUHAN TERHADAP MANAJEMEN LABA PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR SEKTOR MAKANAN & MINUMAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2018-2020. Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia, 13(1), 104–116.
Harahap, S. (2023). Kajian Komparatif Manajemen Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan Per 16 / Pj / 2016 Dan Pp 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa , Atau Kegiatan Wajib. 26(3), 137–143.
Lestari, P. P., & Aisyah, S. (2023). Analisis Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada Pt Shippindo Teknologi Logistik. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 6(4), 2687–2696.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019 (A. Dian (Ed.); Edisi 2019). Andi.
Nawangsari, N. L., & Diah Widajantie, T. (2356). VISA: Journal of Visions and Ideas Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Aturan Lama bagi Karyawan Tetap. 4(3), 2024.
Nurbiyansari, E., & Handayani, A. E. (2021). Pengaruh Self Assessment Systems, Keadilan Pajak, Ketepatan Pengalokasian, Teknologi Informasi Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Penggelapan Pajak (Tax Evasion) (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Sidoarj. Jurnal Liability, 03(1), 77–107.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pemotongan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi. (2023a). 1–69.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pemotongan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi. (2023b). 1–69.
PP No. 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2023).
Rachman, G. F., & Widodo, U. P. W. (2023). Penerapan Perhitungan PPh 21 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Pada Pegawai Tetap PT X. 24(7), 33–41.
Raharjo, E. S., & Tyas, A. M. (2019). Pengaruh Kemungkinan Terdeksinya Kecurangan, Keadilan Pajak dan Tax Morale terhadap Tax Evasion. Jurnal Soetomo Accounting Review, 1(2), 214–227.
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus (G. Sartika (Ed.); Edisi 11). Salemba Empat.
Sihombing, S., & Sibariang, S. A. (2020). Perpajakan (Teori dan Aplikasi) (Edisi 1). Widina Bhakti Persada Bandung. https://doi.org/10.1201/9781003041788-10
Sugiyono, P. D. (2022). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D - Edisi 2 | Cetakan 29.
Sukawatie, N. (2019). Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada PT. Hasil Maju Sejahtera Surabaya. 11(1), 1–5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2007).
Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021).
UU Nomor 36 Tahun 2008. (2008).
Watung, D. N. (2013). Analisis Perhitungan dan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Serta Pelaporannya. 1(36), 265–273.

Diterbitkan

2026-05-23

Cara Mengutip

Fita Sulistya Herawati. (2026). ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PPH 21 GAJI KARYAWAN CV. SUMBER MAKMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 DIBANDINGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023. Soetomo Accounting Review, 3(2), 125–137. https://doi.org/10.25139/sacr.v3i2.12173

Terbitan

Bagian

Articles