Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pengawasan dan Penertiban Hiburan di Kabupaten Gresik


Abstract
Dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Kemudian disebut Satpol PP) memiliki peran strategis terkait dengan pelaksanaan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Perlindungan Masyarakat. Atas dasar pelaksanaan tugasnya, Satpol PP memiliki landasan formatif untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah Masyarakat dalam menyelesaikan urusan dalam membuat tertib dalam aturan Hiburan di Kabupaten Gresik. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menertibkan ataupun yang biasanya disebut dengan Oprasi yang biasanya dilakukan dengan cara dadakan ataupun ada rencana dua hari sebelumnya dilaksanakan Oprasi warung-warung yang menyediakan fasilitas karaoke ataupun pramusaji yang berpakaian tidak sopan. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pengawasan Hiburan yang berada di Kabupaten Gresik serta Untuk faktor pendukung dan penghambat peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengawasan Hiburan yang berada di Kabupaten Gresik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang di gunakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor utama yang menyebabkan tidak tertibnya pelaporan ataupun perijinan dalam usaha ataupun yang di sebut hiburan yang dibentuk atau didirikan. Teori yang digunakan oleh penulis sebagai dasar atau pedoman berpikir dalam penelitian. Oleh karena itu dalam penelitian ini saya berharap bahwasannnya adanya kejelasan untuk pelindungan hukum ataupun payung hukum dalam permasalahan pengawasan dan penertiban hiburan yang melanggar di Kabupaten Gresik ini yang membuat resah terhadap pemerintahan. Adapun tujuan dari landasan teori yaitu memaparkan informasi permasalahan secara teoritis dalam kaitannya dengan penelitian terdahulu yang sudah pernah dilakukan berdasarkan pengetahuan tertentu. Melalui temuan-temuan penelitian ini, diharapkan dapat memberikan payung hukum terhadap suatu tindakan yang melanggar peraturan tentang pengawasan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam adanya suatu hiburan.