Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan

(Studi di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB)

Authors

  • Ahmad Kamil
  • Hilman Prayuda
  • Opan Satria Mandala

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.10851

Keywords:

Anak Angkat, Desa Sigar Penjalin, Hukum Adat, Penetapan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara mendalam mengenai kedudukan hukum anak angkat di Desa Sigara Penjalin dengan meninjau dari sudut pandang hukum positif nasional dan ketentuan hukum adat yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak dipandang bukan hanya sebagai tindakan untuk memberikan pengasuhan, tetapi sebagai mekanisme hukum yang secara resmi mengalihkan tanggung jawab, hak, dan kewajiban dari orang tua kandung kepada orang tua angkat, disertai akibat hukum yang melekat, serta menunjukkan bahwa menurut perspektif hukum adat, anak angkat di Desa Sigara Penjalin diakui sepenuhnya sebagai bagian dari keluarga, baik secara sosial maupun budaya, dan diperlakukan layaknya anak kandung, Namun, dalam perspektif hukum formal, pengangkatan anak yang tidak didasarkan pada penetapan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 54 Tahun 2007 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akibatnya anak angkat yang tidak melalui penetapan pengadilan secara hukum perdata Indonesia tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Walaupun secara sosial dan budaya anak tersebut telah diterima oleh keluarga angkat dan masyarakat sekitar, namun dalam kerangka hukum nasional, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum keperdataan secara resmi dengan orang tua angkatnya.

References

Anak, P. P. (2007). PP No.54 Tahun 2007.

andi anisa nurlia mamonto. (2024). perbandingan hukum perdata. Pt.Literasinusantara Abadi Group.

bambang. (2012). Pengangkatan Anak dan Perlindungan Hukum.

efendi. (2018). penelitian hukum normatif dan empiris.

ellyne dwi poespasari. (2018). pemahaman seputar hukum waris adat di indonesia.

Ghifari. (2020). PENGATURAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DI INDONESIA.

Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Kementerian Sosial. (2009). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Kementerian Sosial, 2006.

Llanaj, E., Vincze, F., Kósa, Z., Sándor, J., Diószegi, J., & Ádány, R. (2020). Dietary profile and nutritional status of the roma population living in segregated colonies in Northeast Hungary. Nutrients, 12(9), 1–21. https://doi.org/10.3390/nu12092836

Majelis Ulama Indonesia. (2003). Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perpustakaan Mahkamah Agung RI, 242.

Manangin, J. C. (2016). Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, 4(5), 148464.

Pudihang, R. (2015). KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Lex Privat.

Qs: al-ahzab, ayat 5. (n.d.).

Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif). Jurnal Hukum Diktum, 14(2), 183–200.

Republik indonesia. (2002). Perlinidungan Anak. In nomor 23.

SARI, N. L. A. (2023). Kedudukan Hak Waris Anak Angkat Dalam Hukum Positif Indonesia. Ganec Swara, 17(3), 887. https://doi.org/10.35327/gara.v17i3.526

Sirait, R. D. E. (2024). PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA Ratna. Jurnal Profile Hukum, 2, 94–107.

sunggono. (2003). metodologi penelitian hukum. pt.raja.

Suryantoro. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perspektifundang -Undang No 23 Tahun 2002 Joundang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,. vol 2.

Syamsul Hidayat. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat.

Yuliana yuli wahyuningsih. (2022). PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA DAN UNDANG-UNDANG KESEJAHTERAAN ANAK. Al-Mabsut.

Published

2025-11-16

How to Cite

Kamil, A., Prayuda, H., & Mandala, O. S. (2025). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan: (Studi di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 796–817. https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.10851

Issue

Section

Research Collaboration