Pengaturan Hukum Mengenai Kepolisian Negara Indonesia terhadap Tindakan Represifitas Demonstran

Authors

  • Abdul Aziz
  • Lanang Sakti
  • Khalid Prawiranegara

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11017

Keywords:

Demonstrasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, Kepolisian, Tindakan Represif

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menghadapi demonstrasi, mengidentifikasi definisi dan interpretasi tindakan represif, serta mengevaluasi mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap tindakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga pengawas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin konstitusi dan diatur dalam undang-undang, terdapat celah interpretasi dan implementasi yang seringkali menyebabkan tindakan represif oleh Polri. Regulasi internal Polri mengenai penggunaan kekuatan seringkali tidak dipatuhi, mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Mekanisme pengawasan eksternal dan internal ada, namun efektivitasnya masih terhambat oleh budaya impunitas dan kurangnya akuntabilitas. Diperlukan penegasan interpretasi hukum yang lebih ketat terhadap proporsionalitas penggunaan kekuatan, peningkatan pelatihan berbasis HAM bagi aparat, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi untuk memastikan Polri bertindak sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi.

References

Devy Ravena, K. (2017). Kebijakan Kriminal. Kencana.

Erwin Suryatno. (2021). TINDAKAN REPRESIF APARAT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGHADAPI AKSI DEMONSTRASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM. Dinamika, 27(15).

Fitriyani Puspa Samodra. (2024). Aturan Demonstrasi di Indonesia, Praktik Demokrasi yang Dilindungi Undang-undang. Liputan 6. https://www.liputan6.com/hot/read/5532266/aturan-demonstrasi-di-indonesia-praktik-demokrasi-yang-dilindungi-undang-undang

Komnas HAM Republik Indonesia. (2016). Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian.

LBH Jakarta. (2019). Demonstrasi Tidak Memerlukan Izin, Cukup Memberitahu Kepolisian. LBH Jakarta. https://bantuanhukum.or.id/demonstrasi-tidak-memerlukan-izin-cukup-memberitahu-kepolisian/

Lia Hutasoit. (2025). Amnesty International Minta Protes Masyarakat Tak Dibungkam. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/amnesty-minta-protes-masyarakat-ke-dpr-dan-pemerintah-tak-dibungkam-00-sbfjr-b5cr3v

Lisda Ariany, S. P. (2025). BATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Ninik Rahayu. (2019). Menghadapi Aksi Demo Mahasiswa, Ini Pesan Ombudsman Kepada Polisi. Ombudsmen. https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/menghadapi-aksi-demo-mahasiswa-ini-pesan-ombudsman-kepada-polisi

Olivia Adelwais Mandang dkk. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DEMONSTRASI BERSIFAT ANARKIS YANG BERAKIBAT PADA PENGERUSAKAN BARANG MILIK NEGARA. Fakultas Hukum Unsrat, 12(5).

Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Ombudsman RI Terima 7.844 Laporan Masyarakat Terkait Kepolisian. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-terima-7844-laporan-masyarakat-terkait-kepolisian

Purnama, I. K. A. (2018). Hukum Kepolisian: Sejarah dan Peran Polri dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM. PT Refika Aditama.

Republik Indonesia. (1945). UUD 1945. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyapikan Pendapat di Muka Umum. TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, 1, 1–5. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo

Republik Indonesia. (2002). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1999, 1–33. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2002/uu2-2002.pdf

Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN. 1–23.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Tribrata News.

Soejono dan Abdurrahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Zainuddin Ali. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Published

2025-11-16

How to Cite

Aziz, A., Sakti, L., & Prawiranegara, K. . (2025). Pengaturan Hukum Mengenai Kepolisian Negara Indonesia terhadap Tindakan Represifitas Demonstran. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 779–795. https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11017

Issue

Section

Research Collaboration