Analisis Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Tanah sebagai Ahli Waris yang Melakukan Pendaftaran Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11040Kata Kunci:
Hukum, Pemegang Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli, PPATSAbstrak
Keberadaan hak milik atas tanah harus dibuktikan melalui sebuah surat yang menerangkan kepemilikanya. Agar dapat memiliki surat tanda bukti hak milik, maka diatur lebih lanjut pendaftaran tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Aturan Hukum Mengenai Hak Ahli Waris Dalam Proses Pendaftaran Tanah Menurut Hukum Positif Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris dalam Proses Pendaftaran Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli Lama yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak ahli waris untuk mendaftarkan tanah diakui oleh hukum positif Indonesia, tetapi pelaksanaannya mengalami hambatan jika menggunakan akta jual beli lama yang dibuat oleh PPATS, terutama bila PPATS belum dilantik secara sah atau tidak memiliki legitimasi administratif. Perlindungan hukum bagi ahli waris sangat penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hambatan administratif seperti belum ditandatanganinya akta atau pejabat tidak sah harus diatasi melalui pendekatan regulasi dan kebijakan publik yang adaptif. Akta jual beli lama tetap memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi unsur formil dan materiil, namun perlu validasi tambahan oleh pejabat berwenang agar dapat digunakan dalam proses pendaftaran tanah.
Referensi
Gautama, S. (1993). Tafsiran undang-undang pokok agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Parlindungan, A. (1999). Pendaftaran Tanah Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Perangin, E. (1994). Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut. Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Prakoso, D., & Purwanto, B. A. (1985). Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saleh, K. W. (1978). Kitab himpunan peraturan perundangan RI dihimpun. Jakarta: Gramedia.
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Sutedi, A. (2010). Hukum Rumah Susun & Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
Aulia, A. N., & Lukman, F. A. (2023). Hak Atas Tanah Yang Diambilalih Kembali Oleh Ahli Waris Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Ppat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pdt/2019). Unes Law Review, 2946–2956.
Budiono, B., & Nurbaedah. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Pemegang Letter C Atas Tanah Yang Belum Melaksanakan Pendaftaran Tanah (Studi Di Desa Getas Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum.
Febriyanto, M. D., & Prawesthi, W. (2024). Sengketa Hak Milik Tanah Sawah Akibat Kegiatan Jual Beli Yang Tidak Sah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 461–473.
Kaligis, C. C., Mawuntu, J. R., & Goni, C. J. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Melalui Proses Jual Beli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Lex Administratum.
Novriansyah, F. (2020). Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli Dan Syarat Sah Perjanjian.
Patajai, S. M. (2019). Nilai Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah. Al-Ishlah Jurnal Ilmiah Hukum, 32-44.
Siregar, T. A. (2011). Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Bagan. Medan: Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU.
Subekti, & Ucuk, S. Y. (2020). Pewarisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan Di Indonesia. JURNAL AKTUAL JUSTICE.