Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11782Keywords:
Penegakan Hukum, Rokok Ilegal, Cukai, Tindak Pidana EkonomiAbstract
Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang cukai yang hingga saat ini masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Praktik peredaran rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, maupun penyalahgunaan pita cukai, tidak hanya menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian hasil tembakau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana peredaran rokok ilegal di Indonesia serta mengkaji pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan hukum mengenai peredaran rokok ilegal telah cukup komprehensif, baik dalam aspek pengawasan, penindakan, maupun sanksi pidana dan administratif. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh kualitas struktur penegak hukum dan budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan, serta pendekatan preventif melalui edukasi hukum guna menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
References
Anwar, M. K., & Aprilianisa, N. K. (2023). Implementasi Program Food Estate dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan (Studi di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat). Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 112–132. https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum/article/view/8941
Ariawan, I. G. K. (2012). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1). https://doi.org/10.37637/KW.V1I1.220
Ashalirrohman, Y. (2024). Asset Forfeiture for the Offense of Illicit Enrichment: Between Eradication and Deterrence. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 1–12.
Aziz, W., & Cahyani, I. (2023). Problematika Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai dalam Perspektif Law of Demand dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Inicio Legis, 4(1), 62–75.
Eswati. (2021). Penegakan Hukum Pemilu Legislatif 2019 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya-4. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1).
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46
Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136–145.
Hamdani, F., Fauzia, A., Mardhiyana, R., & Kusuma, L. A. N. (2023). Media Vs. Law: Which Acts as a Tool of Social Engineering? Indonesia Media Law Review, 2(2).
Hamdani, F., Fauzia, A., & Wahid, D. N. (2023). Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan Instrumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 365–374.
Hamdani, F., Putra, E. A. M., Akbar, D. A., Pangastuti, D. P., & Anam, F. K. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83. https://doi.org/10.59605/plrev.v1i2.364
Irwin. (2022). No Title. Encyclopedia of Journal, 5, 354.
Juwana, H. (2002). Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional (Cetakan ke). Lentera Hati.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.