Implementasi Program Food Estate dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan (Studi di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat)


Abstract
Tujuan penelitian ini adalah merekonstruksi model implementasi kebijakan pangan yang dilakukan dengan memfokuskan pembahasan pada implementasi dan pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dianalisis dan disajikan dalam bentuk narasi deskriptif. Sebagai data pendukung, penelitian ini melakukan analisis klaster terhadap data sekunder. Proses implementasi kebijakan food estate melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. Kabupaten Sumbawa telah lama memiliki lahan food estate untuk kepentingan swasembada pangan, dan saat ini pengembangannya dilakukan lebih masif untuk pengembangan jagung dan sapi. Proses implementasi food estate belum memiliki nomenklatur yang seragam, sehingga harus segera dikaji ulang. Sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur merupakan faktor penting yang memengaruhi. Proses implementasi food estate harus dilakukan melalui koordinasi dan integrasi untuk mencapai keberhasilan dalam ketahanan pangan. Penelitian ini akan mengembangkan analisis kebijakan tentang implementasi kebijakan pangan berdasarkan hasil penelitian. Kemudian akan dirumuskan model rekomendasi kebijakan tentang masalah pangan, khususnya terkait lumbung pangan di Kabupaten Sumbawa.
References
Clarkson. (1998). Kerangka Pemangku Kepentingan untuk Menganalisis dan Mengevaluasi Kinerja Sosial Perusahaan MBE Clarkson (Eds) Korporasi dan Pemangku Kepentingannya: Bacaan Klasik dan Kontemporer University of Toronto Press Toronto .
Creswell, JW, & Tashakkori, A. (2007). Berbagai perspektif tentang penelitian metode campuran. Jurnal penelitian metode campuran, 1(4), 303-308.
Dunsire. (1978). Teori Implementasi, Blok 3 Implementasi, Evaluasi dan Perubahan. Universitas Terbuka.
Hariyadi, P. (2010). Penguatan Industri Bernilai Tambah Berbasis Potensi Daerah Peran Teknologi Pangan dalam Kemandirian Pangan. PANGAN, Vol. 19 No. 4 Desember 2010: 295-301, 19(4), 295-301.
Hogwood, BW, Gunn, LA, & Archibald, S. (1984). Analisis kebijakan untuk dunia nyata (Vol. 69). Oxford: Oxford University Press.
Saparinto, C., & Hidayati, D. (2006). Bahan tambahan makanan.
Sen, A., Williams, BAO, & Williams, B. (Eds.). (1982). Utilitarianisme dan seterusnya. Cambridge University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Santosa, dan Eddie. 2014. Percepatan Pembangunan Food Estate untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional. Jurnal Kebijakan Pertanian dan Lingkungan Hidup. 1(2): 80-85
Setiawan, IKO (2021). Hukum Kewajiban. Naskah Bumi.
Wulandani, BRD, & Anggraini, W. (2020). Food estate sebagai ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19 di Desa Wanasaba. Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif SELAPARANG, 4(1), 386-390.
Yestati, A., & Noor, RS (2021). Food Estate dan Perlindungan Hak Masyarakat di Kalimantan Tengah. Moralitas: Jurnal Hukum, 7(1), 52-73.
Copyright (c) 2024 Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.