Partisipasi Masyarakat Sebagai Penentu Efektivitas Kebijakan Kebersihan Pasar Di Amuntai Tengah

Penulis

  • Jumaidi
  • Reno Affrian

DOI:

https://doi.org/10.25139/jmnegara.v9i1.10500

Kata Kunci:

Partisipasi masyarakat, Implementasi kebijakan, Pasar tradisional, Kebersihan, Tata kelola

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran partisipasi masyarakat dalam efektivitas pelaksanaan kebijakan lokal mengenai kebersihan pasar di Kecamatan Amuntai Tengah, dengan fokus pada penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen di Pasar Unggas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun beberapa pedagang mematuhi aturan kebersihan, pelaksanaan kebijakan terhambat oleh penyebaran informasi yang kurang optimal, lemahnya penegakan aturan, dan keterbatasan infrastruktur. Keterlibatan masyarakat masih bersifat terfragmentasi dan lebih bersifat individual. Penguatan komunikasi kebijakan, peningkatan kolaborasi, dan promosi kesadaran kolektif menjadi kunci untuk mencapai hasil yang berkelanjutan dalam tata kelola ruang publik

Referensi

Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224. https://doi.org/10.1080/01944366908977225

Cantika, F. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan pada Pasar Ikan Banua Lima Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (Skripsi). Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai.

Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation's place in rural development: Seeking clarity through specificity. World Development, 8(3), 213–235. https://doi.org/10.1016/0305-750X(80)90095-5

Dwiyanto, A. (2018). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Effendy, O. U. (2017). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An Integrative Framework for Collaborative Governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29.

Fatmasari, A., & Sutrisno, E. (2020). Peran Komunikasi dalam Implementasi Kebijakan Kebersihan di Ruang Publik. Jurnal Administrasi Publik, 17(1), 45–56.

Goggin, M. L., Bowman, A. O., Lester, J. P., & O’Toole, L. J. (1990). Implementation Theory and Practice: Toward a Third Generation. New York: HarperCollins.

Nugroho, R. (2017). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Rajagukguk. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern (Skripsi). Universitas Medan Area.

Subarsono, A. G. (2015). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sulastri, N. (2020). Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Publik di Wilayah Perkotaan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(2), 102–113.

Tahir, M. (2015). Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Rajawali Pers.

Wibawa, S. (2019). Komunikasi Kebijakan dalam Perspektif Partisipatif. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(2), 133–144.

Wibawa, S. (2021). Model Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 12(1), 1–13.

Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-29

Cara Mengutip

Jumaidi, & Affrian, R. (2025). Partisipasi Masyarakat Sebagai Penentu Efektivitas Kebijakan Kebersihan Pasar Di Amuntai Tengah. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 9(1), 109–126. https://doi.org/10.25139/jmnegara.v9i1.10500