Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Perilaku Kepatuhan Pajak Studi Lapangan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara
DOI:
https://doi.org/10.25139/jmnegara.v9i1.9307Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai, Tarif Pajak, Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Pratama Cikarang Utara, Uji Coba Lapangan OnlineAbstrak
Penerimaan pajak memberikan kontribusi terbesar dalam keseluruhan penerimaan negara indonesia dan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan pemerintah mengambil kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan kenaikan tarif kembali menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN tersebut dianggap dapat mempengaruhi perilaku kepatuhan karena dapat menambah beban pajak yang harus dibayar dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian dilakukan secara kuantitatif dengan pendekatan kasualitas pada Wajib Pajak Badan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Cikarang Utara, penentuan sampel ditentukan dengan Non-probability Sampel dengan metode purposive sampling dai diperoleh sebanyak 51 responden menjadi sampel penelitian dengan data primer yang diperoleh dari pengisian kuisioner secara online. Variabel Independen pada penelitian ini adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan variabel dependen adalah perilaku kepatuhan pajak. Untuk menguji perubahan perilaku kepatuhan dilakukan analisis indikator kepatuhan, untuk mengetahui dampak arah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai terhadap kepatuhan wajib pajak digunakan uji Wilcoxon Signed Rank Test, dan untuk menguji dampak besarnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai terhadap kepatuhan perpajakan, dilakukan uji Mann–Whitney.Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya perubahan perilaku kepatuhan wajib pajak terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 10% menjadi 11% dan kenaikan kembali sebesar 12% bagi Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Cikarang Utara, hasil analisis indikator kepatuhan menemukan bahwa responden cenderung patuh dalam pelaksanaan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai baik sebelum kenaikan tarif maupun setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Pada akhirnya hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan fiskal dan dapat menjadi rujukan ilmiah dalam studi dibidang perpajakan.
Referensi
Agha, A., & Haughton, J. (1996). Designing VAT systems: Some efficiency considerations. The Review of Economics and Statistics, 303–308.
Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338.
Artavanis, N. T. (2018). Tax evasion and VAT rates: Evidence from a setting with limited tax-shifting. SSRN.
Badan Pusat Statistik. (2023). Realisasi Pendapatan Negara [Laporan Statistik]. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA3MCMy/realisasi-pendapatan-negara.html
Bidin, Z., & Abd Weheed, N. S. A. (2023). Business Income Tax Compliance Behavior Among Sole Proprietorships In Penang. 6th Limc 2023, 422.
Chan, S. H., & Song, Q. (2021). Implications of tax audit risk, consequences, aggressive behavior and ethics for compliance. International Journal of Accounting & Information Management, 29(5), 823–847.
da Silva, J. G. C. (2022). Experimental research. World Journal of Advanced Research and Reviews, 16(3), 239–256.
Delice, A. (2010). The sampling issues in quantitative research. Educational Sciences: Theory and Practice, 10(4), 2001–2018.
Devos, K., & Devos, K. (2014). Tax compliance theory and the literature. Factors Influencing Individual Taxpayer Compliance Behaviour, 13–65.
GIZ Sector Programme Public Finance. (2010). Addressing tax evasion and tax avoidance in developing countries. [Online]. Retrieved from https://www.taxcompact.net/resource/addressing-taxevasion-and-tax-avoidance-developing-countries. Accessed on July 27, 2016
Hair, J. F., Black, W. C., Babin, B. J., Anderson, R. E., & Tatham, R. (2006). Multivariate data analysis . Uppersaddle River. NJ: Pearson Prentice Hall.
Harju, J., Kosonen, T., & Ropponen, O. (2014). Do honest hairdressers get a haircut? Proceedings. Annual Conference on Taxation and Minutes of the Annual Meeting of the National Tax Association, 107, 1–32.
Harju, J., Matikka, T., & Rauhanen, T. (2019). Compliance costs vs. tax incentives: Why do entrepreneurs respond to size-based regulations? Journal of Public Economics, 173, 139–164.
Hasseldine, J., Kaplan, S. E., & Fuller, L. R. (1994). Characteristics of New Zealand tax evaders: A note. Accounting & Finance, 34(2), 79–93.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran RI Nomor 6736. Sekretariat Negara. Jakarta.
Kemenkeu, B. (2017). Indikator Keberhasilan DJP adalah Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak.
Matthews, K. (2003). VAT evasion and VAT avoidance: Is there a European Laffer curve for VAT? International Review of Applied Economics, 17(1), 105–114.
Memon, M. A., Ting, H., Cheah, J.-H., Thurasamy, R., Chuah, F., & Cham, T. H. (2020). Sample size for survey research: Review and recommendations. Journal of Applied Structural Equation Modeling, 4(2), 1–20.
Prananjaya, K. P., Murdiawati, D., Wulanditya, P., & Narsa, N. P. D. R. H. (2023). Keadilan Perpajakan dan Perubahan Tarif Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Studi Eksperimental. INVENTORY: JURNAL AKUNTANSI, 7(2), 33–48.
Said, L. (2023). Implementation Of Vat Rates According To Law No. 7 Of 2021 And Its Impact On Msme Taxpayers. 6th Limc 2023, 404.
Sauro, J., & Lewis, J. R. (2016). Quantifying the user experience: Practical statistics for user research. Morgan Kaufmann.
Schoeman, A., Evans, C., & du Preez, H. (2021). The Effect of Changes in the Value-added Tax Rate on Tax Compliance Behaviour of Small Businesses in South Africa: A Field Experiment. In Advances in Taxation (Vol. 29, pp. 65–88). Emerald Publishing Limited.
Suzuki, T., & Kawakubo, T. (2022). Are SMEs Avoiding Compliance Costs? Evidence from VAT Reforms in Japan.
Winanto, A., Rahman, R. S., Rinaldi, M., Prawiranegara, G. P., Judijanto, L., Tampubolon, A. S., Muhtarudin, M., Bibiana, R. P., Yuliah, M. E. A., & Suyati, S. (2024). Perpajakan: Teori Komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Yitzhaki, S. (1979). A note on optimal taxation and administrative costs. The American Economic Review, 69(3), 475–480.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with JIMPKS: Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
