PENERAPAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (STUDI KASUS PADA DESA WEWA KECAMATAN WELAK KABUPATEN MANGGARAI BARAT)

  • Anastasia Aventi Daud
Abstract views: 10 , PDF Journal downloads: 34
Keywords: ADD, Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis penerapan akuntabilitas dan transparansi
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan ADD dalam pencapaian
good governance di Desa Wewa, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian yang menghasilkan data deskriptif
berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Dengan kata lain, penelitian ini disebut penelitian kualitatif karena merupakan penelitian
yang tidak mengadakan perhitungan. Jenis pendekatan penelitian ini adalah deskriptif.
Penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah
yang ada sekarang berdasarkan data-data. Objek penelitian ini berada di Desa Wewa,
Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjwaban dan
pelaporan Alokasi Dana Desa di Desa Tanete sudah di katakan telah menerapkan prinsip
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan ADD.

References

Afista Nur Khasanah & Ichawan Marisan (2022): Pengaruh Penggunaan Alokasi Dana
Desa (ADD), Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Terhadapa Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pada Desa Jambu Kecamatan Mlonggo
Kabupaten Jepara) Vol. 6, Nomor 1, hal.32-48
Ahluwalia, M. S., Approach, I. A. G., Anand, N., Arora, R. U., Articles, S., Basu, K.,
(2016). IOSR Journal of Economics and Finance, 3(1), 56.
https://doi.org/https://doi.org/10.3929/ethz-b-000238666.
Amartha, A. R., Publik, D. A., & Diponegoro, U. (2016). Analisis Penggunaan Alokasi
Dana Desa (ADD) dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pagersari
Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.
Andini, Hanni (2018). Penerapan Prinsip Akuntabilitas dan Prinsip Transparansi dalam
Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik,
Kabupaten Sleman)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan
Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Badan Pengawasan
penyelenggaraan Keuangan Daerah 2015.
Gaffar, Affan.(2016) Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui
AkuntansiSektor Publik.Journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/view/1102.
Hamid, Alfian., (2016) Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi
Dana Desa (ADD) Dalam Pencapaian Good Governance (Studi Empiris di
Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa)
Handayani, Alberta Esti, & Horri, Miftahol, (2019) Pengaruh Kecerdasan Emosional
Terhadap Tingkat Pemahaman Akuntansi Pada Mahasiswa Akuntansi di Universitas
DR. Soetomo Surabaya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia.
Kisnawati, B., Astini, Y., dan Oktaviani, N. R. 2018. tentang Transparansi Dan
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (Add) Di Kecamatan Moyo
Hilir Kabupaten Sumbawa Besar
Pratama, R, E., 2018. Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi Dalam 89 Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 omor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Buku saku Dana Desa. Jakarta; Menteri Keuangan,
November 2017.
Lestari, S. 2017. Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) (Studi Kasus
di Wilayah Kecamatan Banyudono). 35–40. Retrieved from
https://services.srchweb.org/crx/search.php.
Ndiki, M. E. 2016. Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Dalam Mewujudkan
Pelayanan Prima. 5(1), 39. Retrieved from www.publikasi unitri.ac.id
Prianto, A., Penelitian, A., Simpang, D., Kecamatan, B., Kabupaten, P., Timur, B. Timur,
B. (2016). Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam
Pembangunan Desa di Desa Simpang Bangkuan Kecamatan Paku Kabupaten Barito.
PERMENDAGRI Nomor 20. 2018, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Bupati
No.12 Tahun 2015, Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Peraturan Bupati
Gowa No.8 Tahun 2018, Tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa
Kabupaten Gowa Tahun anggaran 2018 sebagai satuan kerja pengelolaan keuangan
Daerah.
PERMENDAGRI Nomor 37. 2007, Tentang pedoman pengelolaan Keuangan
Desa.hukum.unsrat.ac.id/men/mendagri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Www.keuangandesa.com/wp content/uploads/2015/04.
Peraturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemerintahan.
pemerintahan.malangkota.go.id/wp- content/uploads/sites/7.
Peraturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Rustiarini, Ni Wayan (2016). Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa
Sunardi, Yanti, Y., dan Ariansyah, W. (2019) Pengaruh Prinsip-Prinsip Good Governance
Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi
Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Sugiyono. (2016/2017). “Metode penelitian (kuantitatif, kualitatif, dan r&d)”. Bandung:
Alfabeta.
Syaputra, S., & Iskandar, E. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add)
Di Desa Muara Bengkal Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. 6(2), 683–
696.ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id.
Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa
Wahyuni, S. (2019). Penerapan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi
Dana Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Kuta Bakti Kecamatan Babul
Makmur Kabupaten Aceh Tenggara).
Published
2024-02-16
How to Cite
Anastasia Aventi Daud. (2024). PENERAPAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (STUDI KASUS PADA DESA WEWA KECAMATAN WELAK KABUPATEN MANGGARAI BARAT). Soetomo Accounting Review, 2(2), 206-219. https://doi.org/10.25139/sacr.v2i2.7900