Kajian Tentang Kinerja Penyidik: Perspektif Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transaparansi Berkeadilan)
(Studi Kasus Pada Subdit Iii/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur)
Abstract
Permasalahan yang timbul ketika harapan dan arah kebijakan pemberantasan korupsi oleh penyidik Polri tidak diikuti dengan pembangunan sistem penyidikan yang baik atau konsep yang luar biasa (extra ordinary measure) pada organisasi Polri. Terutama jika dikaji dari sudut pandang sistem hukum baik dari aspek substansi hukum, struktur hukum maupun kultur hukum, maka sistem penegakan hukum oleh Polri belum dapat menjamin terwujudnya pemberantasan korupsi yang optimal. Tidak adanya upaya untuk memperkuat posisi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi, berdampak pada tidak efektifnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri.” “Pada penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dimana permasalahan yang diangkat dan teori yang digunakan masih bersifat sementara dan akan berkembang ketika peneliti berada di lapangan atau konteks sosial.” “Hasil Penelitian ini adalah bahwa Pertama, Berkaitan dengan semakin meningkatnya tindak pidana korupsi di Negara kita, dimana dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan (Crime Total) seperti terlihat dari perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang tidak terdeteksi dan terungkap karena kekurangtahuan permasalahan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh penyidik. Disisi lain upaya penyelesaian kasus (Crime Clearence) yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menunjukkan kondisi yang belum memuaskan.” “Kedua, Metode penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam perspektif presisi studi kasus pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur perlu dilaksanakan hal-hal sebagai berikut: Bahwasanya dari ke 4 Aspek unsur PRESISI yang terpenuhi hanya 3 item yaitu Transformasi organisasi, Transformasi operasional, Transformasi pengawasan. Sedangkan yang terpenuhi hanya aspek Transformasi pelayanan publik.
References
Mangkuprawira, S., & Hubeis, A. V. (2007). Manajemen Mutu Sumber Daya Manusia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda.
Muhammad, P. D. (2005). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PTIK Press dan Restu Agung.
Pasolong, H. (2007). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Prawirosentono, S. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia Kebijakan. Yogyakarta: BPFE.
Putranta, M. P., & Dharma, S. (1999). Manajemen. Yogyakarta.
Robbins, S. P. (2002). Perilaku Organisasi. Salemba Empat: Jakarta.
Schein, E. H. (1985). Organizatiobal Culture and Leadeship, San Fransisco, Calif:. San Fransisco: Jossey-Bass Publisher.
Sedarmayanti. (2003). Summber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Ilham Jaya.
Simamora, H. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Simanjuntak. (2005). Manajemen dan Evaluasi Kinerja. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sinamo, J. H. (2005). Etos Kerja Profesional. Jakarta: PT. Spirit Mahardika.
Sobirin, A. (2007). Budaya Organisasi : Pengertian, Makna dan Aplikasinya Dalam Kehidupan Organisasi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Sudjana, N., & Rifai, A. (2005). Media Pengajaran. Bandung: Sinar Baru.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Surachim, & Cahya, S. (2011). Strategi & Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Umam, A. K. (2014). Pergulatan Demokrasi dan Politik Anti Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wibowo. (2008). Manajemen Kinerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zainal, R. V. (2003). Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.