Pelaksanaan Kebijakan Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batu Bara Pada Pemerintah Daerah di Kabupaten Gresik

  • Sutrisno Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Sapto Pramono Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Ika Devy Pramudiana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Abstract views: 109 , Full Text downloads: 59
Keywords: Pendelegasian, Pertambangan, Pemerintah Daerah, Perizinan

Abstract

Salah satu sumber daya alam yang dimiliki Indonesia adalah sumber daya mineral dan batubara yang handal (menilai). Karena Sumber daya alam mineral dan batubara yang di Kelola dapat memberikan kontribusi peningkatan ekonomi alam yang dimiliki Indonesia apabila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan rakyat, begitupun sebaliknya jika tidak dimanfaat kan dikelola dengan baik Proses penambangan batu bara bisa menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah. Limbah tambang yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu kesehatan manusia serta kehidupan hewan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Diskriptif Kualitatif . Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data adalah dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil dari Penelitian ini dalam pelaksanaan kebijkan pendelegasian perizinanan di kabupaten Gresik sangat tergantung terhadap peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemberian izin pertambangan Mineral dan Batubara semenjak diberlakukanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semenjak tanggal 11 April 2022 banyak mengalami permasalahan dimana dalam salah satu Pasal yang menyebutkan bahwa pendelegasian kewenangan pengawasan tidak bisa disubkan ke tingkat Kabupaten dan kota, pendelegasian itu sendiri mengandung arti yaitu Angka 1 Pendelegasian Meliputi : a)Pemberian Serifikat setandart dan izin; b)Pembinaan atas pelaksanaan perizin berusaha yang didelegasikan dan; c)Pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; Angka 11 Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Published
2024-12-29
How to Cite
Sutrisno, Sapto Pramono, & Ika Devy Pramudiana. (2024). Pelaksanaan Kebijakan Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batu Bara Pada Pemerintah Daerah di Kabupaten Gresik. Soetomo Administrasi Publik , 2(3), 623 - 636. Retrieved from https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/sap/article/view/9499
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2