Evaluasi Kebijakan Pemberian Insentif Bagi Pemilik Bangunan Cagar Budaya Di Kota Surabaya
Abstract
ABSTRAK
Kebijakan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya melalui Disbudporapar Surabaya untuk meningkatkan kelestarian bangunan cagar budaya di Kota Surabaya. Hal ini tertuang dan diatur didalam Perwali Kota Surabaya No. 59 Tahun 2007. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana evaluasi kebijakan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya beserta faktor pendukung dan penghambat yang ada didalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis menurut Miles & Huberman dan 6 indikator evaluasi dari William N. Dunn. Didapatkan hasil bahwa pelaksanan kebijakan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya di Kota Surabaya masih memiliki tingkat efektivitas yang rendah. Instrumen insentif hanya didasarkan pada kriteria kelayakan tanpa adanya pemetaan dan zonasi terhadap bangunan beserta pemiliknya. Pemotongan PBB sebesar 50% secara sama rata belum menjawab kebutuhan masing-masing pemilik bangunan. Akibatnya, kebutuhan menjadi tidak terpetakan dan bersifat random. Usaha yang dilakukan bisa dibilang efisien namun tidak maksimal. Secara responsivitas, sambutan yang baik didapatkan walaupun dengan beberapa catatan, dan dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini sudah sebagai langkah yang tepat untuk membantu upaya pelestarian bangunan cagar budaya. Belum adanya anggaran bagi bangunan cagar budaya non aset pemerintah dan kurangnya pemahaman pemilik bangunan secara menyeluruh menjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci: Evaluasi, Insentif, Bangunan Cagar Budaya