Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik


Abstract
Pelaku prostitusi adalah kalangan wanita remaja hingga kalangan wanita paruh baya, dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah serta pendidikan moralitas yang kurang. Prostitusi merupakan perbuatan atau tindakan menjual jasa sexsual seperti oral sex dan berhubungan badan demi mendapatkan uang atau kepuasan batin. Seseorang yang melakukan jasa sexsual disebut pelacur atau wanita tuna susila (WTS) atau sekarang disebut juga dengan Pekerja Seks Komersial (PSK). Penyebab terus menjamurnya pelacuran tau tindakan prostitusi adalah karena daerah Kabupaten Gresik sebagai daerah penyannga kota besar serta pariwisata yang cukup mendukung. Pelacuran atau tindakan prostitusi bisa dengan mudah ditemukan di daerah pariwisata di Kabupaten Gresik. Institusi pemerintah sudah semestinya Kabupatem Gresik memberikan layanan kebijakan publik yang baik. Layanan dapat berwujud respon pemerintah daerah dalam meregulasi kebijakan dalam bentuk aturan-aturan atau Implementasi kebijakan publik yang dapat mengantisipasi berbagai problematika yang terjadi di masyarakat umum. Pemerintah daerah sudah mempunyai peraturan daerah (PERDA) yang melarang pelacuran dan perbuatan cabul. Implementasi Perda yang dihadapi oleh pemerintah daerah dibagi ke dalam dua faktor yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung yaitu faktor yang mendukung beberapa kebijakan publik pemerintah daerah guna memeberikan rasa aman nyaman di wilayah kabupaten Gresik. faktor Penghambat yaitu faktor yang mengahambat atau kurang mendukung kebijakan yang diterapkan atau dibuat oleh pemerintah daerah dalam membuat suatu kebijakan publik atau pun peraturan daerah . Upaya-upaya yang selama ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi faktor pendukung dan faktor penghambat yaitu dengan melakukan pencermatan materi Peraturan Daerah pemberantasan pelacuran dan perbuatan cabul serta melakukan sosialisasi dampak dari melakukan hubungan sexs secara bebas, melakukan kerjasama dengan dengan intansi terkait dan organisasi perangkat daerah lainya. Melakukan rapat dadakan, berkoordinasi dengan polisi militer serta bekerja sam dengan para wartawan, Mengikutsertakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam setiap oprasi maupun razia, mengutus polisi pamong praja yang berpakaian preman ke tempat operasi atau wilayah tertentu yang diindakasi . Akibat belum optimalnya Implementasi Peraturan Daerah pemberantasan pelacuran dan perbuatan cabul berakibat sampai sekarang masih ada pelacuran di Kabupaten Gresik.