Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Persetubuhan yang Dilakukan Seorang Ayah terhadap Anak Kandungnya (Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Mnd)

  • Marina Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 79 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 69

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana seorang ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, berdasarkan putusan kasus Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Mnd. Penelitian ini mengeksplorasi kerangka hukum mengenai pelecehan seksual anak dalam keluarga dan menyoroti konsekuensi hukum bagi pelaku menurut hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang mencakup identifikasi peraturan perundang-undangan, analisis konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, Dominggus Momone, dijatuhi pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, yang merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak dan martabat anak. Implikasi hukum dari kasus ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak dan konsekuensi dari kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga dekat. Penelitian ini juga mengulas pertimbangan hukum yang mendasari putusan, dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Penelitian ini menjadi analisis kritis terhadap mekanisme hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan menegakkan keadilan.

References

Andi, H. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Medan Sofmedia.
Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Tradisi Merariq dalam Kacamata Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 433–447. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.245
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.
Jati, R. P. (2023). Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bekasi Masih Mendominasi. Kompas. https://www.kompas.id/baca/metro/2023/11/03/kekerasan-seksual-pada-anak-di-bekasi-masih-mendominasi
Kurniawan, B. (2019). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyertaan Penyalahgunaan Usaha Perkoperasian dengan Modus Menaikkan Suku Bunga (Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj). Universitas Lampung.
Madani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Tio, G., Adi, Y., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Respublica, 21(2), 155–178.
Ulya, N. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah. Journal of Islamic Law and Family Studies, 4(1), 2622–3015.
Published
2025-05-02
How to Cite
Marina, Borman, M. S., Handayati, N., & Prawesthi, W. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Persetubuhan yang Dilakukan Seorang Ayah terhadap Anak Kandungnya (Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 426-448. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10169