Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Kepolisian Resor Kota Manado pada Kasus Tindak Pidana Ringan dalam Upaya Mengurangi Over Kapasitas Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado

  • Dedy K. Donsu Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 3 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 3

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan keadilan restoratif oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dalam menangani kasus tindak pidana ringan sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Pendekatan ini dilandaskan pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk menyelesaikan perkara pidana melalui jalur non-litigasi dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pengumpulan data lapangan dan analisis terhadap implementasi peraturan tersebut di Polresta Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan restoratif telah diupayakan dalam penyelesaian tindak pidana ringan, implementasinya masih menemui kendala, seperti penolakan korban untuk berdamai dan keterbatasan wewenang penyidik. Kendala ini menyebabkan banyak kasus berakhir dengan pemidanaan, yang pada akhirnya memperburuk kondisi over kapasitas di Lapas Manado. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi mekanisme restorative justice agar dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

References

Amrani, Hanafi. 2015. Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press.
Arikunto, Suharsimi. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Artikel "Apa itu Konsep Presisi yang Digagas Calon Kapolri Listyo Sigit?", https://tirto.id/f9AU.
Hamid, Abdul. 2019. Intensitas Penyelesaian Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Polres Mataram. Jurnal Kompilasi Hukum, Nomor 2/Volume 4.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. Tt. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: BPHN.
Wahyudi, Hudit. 2002. Modernisasi Polisi dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Published
2025-05-05
How to Cite
Donsu, D. K., Handayati, N., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2025). Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Kepolisian Resor Kota Manado pada Kasus Tindak Pidana Ringan dalam Upaya Mengurangi Over Kapasitas Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 527-537. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10186