Penegakan Hukum pada Pelaku Kekerasan Seksual Secara Non Fisik (Studi Kasus Putusan Nomor 457/Pid.Sus/2022/PN Mnd)

  • Muhammad Idwan Mahalieng Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 84 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 34

Abstract

Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat meresahkan serta mencemaskan masyarakat ditambah juga adanya perilaku-perilaku yang ada di masyarakat yang sering terjadi seperti mengeluarkan perkataan atau perilaku yang berhubungan dengan alat seksualitas seseorang yang merendahkan harkat dan martabatnya, hal ini bisa dikategorikan pelecehan seksual yang merupakan salah satu jenis kekerasan seksual. Pelecehan seksual merupakan perilaku seksual yang hanya diinginkan oleh salah satu pihak untuk memenuhi hasrat seksualnya, pelecehan seksual dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk kontak fisik maupun non fisik yang berakibat pada terganggunya penerima pelecehan yang juga tak jarang mengakibatkan trauma psikis terhadap orang yang mengalami pelecehan seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi kepada perempuan dan laki-laki, hanya saja perempuan yang lebih sering mengalami pelecehan seksual karena dianggap lemah, terkadang pelaku pelecehan seksual tidak sadar akan perbuatannya yang telah melecehkan seseorang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik sesuai UU TPKS Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan penegakan hukum pada pelaku kekerasan seksual secara non fisik oleh Pengadilan Negeri Manado dalam putusan nomor 457/Pid.Sus/2022/PN Mnd. Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Pengaturan mengenai pelecehan seksual non fisik diatur dan disahkan dalam UU TPKS dalam pasal 4, 5, dan 7, hal ini menjadi jalan keluar bagi pemeritah untuk menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi secara non fisik.

References

Apeldoorn, L. J. Van. (2014). Pengantar Ilmu Hukum (F. M. Donald Albert Rumokoy (ed.)). Rajawali Pers.
Bagus Hermanto, Nyoman Mas Aryani, N. L. G. A. (2020). Penegasan Kedudukan Penjelasan Suatu Undang-Undang Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, vol 17(no 3), 260.
Borman, M. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA BODY SHAMING DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 4(No. 05).
Dellyana, S. (2008). Konsep Penegakan Hukum. Liberty.
Elmi, M. H. S. T. dan I. (2009). Kekerasan Seksual dan Perceraian. Intimedia.
Hidayat, W. (2023). Peran Hakim dalam REKAYASA SOSIAL LEMBAGA PERADILAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADABAN PUBLIK. Jurnal Judex Laguens, Vol. 1(No. 2).
Ibrahim, G. Y. (2022). Kebijakan Formulasi Dalam Menanggulangi Pelecehan Seksual Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Adigama, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, vol 5(no 1), 1031.
Ibrahlm, J. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Ilyas, A. (2016). Kumpulan Asas-asas Hukum. Rajawali Pers.
Jalil, A. (2021). Penegakan Hukum Di Pengadilan Dan Dimensi Spiritualitasnya (Aspek Yang Sering Terlupakan). Administrative Law & Governance Journal., Volume 4(Issue 2).
Manan, A. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama. Kencana.
Mardjono Reksodiputro. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Margono, S. (2012). Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Muqaddas, B. (2002). Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Ius Quia lustum, 21.
Perempuan, K. (2022). Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember 2022).
Pinasang, F. G. (2022). Pelecehan Seksual Nonfisik Sebagai Suatu Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. E Jurnal Unsrat.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis (Cet I). Genta.
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, vol 8(no 3), 200–2001.
Sunggono, B. (2001). Metodologi Penelitian Hukum (Cetakan Ke). Raja Grafindo Persada.
Supriyono. (2016). TERCIPTANYA RASA KEADILAN, KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT. Jurnal Ilmiah FENOMENA, Volume XIV(Nomor 2).
Tauratiya. (2020). Perbuatan Catcalling dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, vol 19(no 1), 2–3.
Published
2025-05-20
How to Cite
Mahalieng, M. I., Handayati, N., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2025). Penegakan Hukum pada Pelaku Kekerasan Seksual Secara Non Fisik (Studi Kasus Putusan Nomor 457/Pid.Sus/2022/PN Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 559-582. https://doi.org/10.25139/lex journal.v1i2.10290