Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Nomor : 86/Pid.B/2023/PN.SOR)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.10298Keywords:
Tindak Pidana, Pencurian dengan Pemberatan, Penegakan HukumAbstract
Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor: 86/PID.B/2023/PN.SOR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, di mana pendekatan yang diambil mencakup kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hierarki dan asas hukum yang berlaku. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia, serta memberikan rekomendasi yang aplikatif bagi semua pihak yang terlibat dalam konteks hukum pidana.
References
Aro, Mukti. (2004). Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Koeswadji, H.H. (2016). Delik Harta Kekayaan, Asas-asas, Kasus dan Permasalahannya. Bandung: Remadja Karya.
Marzuki, Mahmud Peter. (2013). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Munthahhari, Iqbal Irfan. (2011). KUHP & KUHAP. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Priyatno, Anang. (2012). Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Polieta.
Sunardi Purwanda, dkk. (2022). Sistem Peradilan Pidana. Gorontalo: CV. Cahaya Arsh Publisher & Printing.