Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Berdasarkan Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2024/PN Manado

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.10305

Keywords:

Tindak Pidana, Kelalaian Lalu Lintas, Meninggal Dunia

Abstract

Perkembangan alat transportasi semakin lama bukannya berkurang melainkan semakin bertambah, apalagi ditambah dengan berbagai metode, bentuk serta keunggulannya masing-masing. Akan tetapi, pertambahan jumlah transportasi tidak diimbangi dengan kondisi jalan yang baik dan juga kesadaran masyarakat tentang aturan hukum dalam berkendara atau kurangnya efektivitas hukum yang berlaku. ketika ingin melihat efektivitas dari hukum, maka pertama-tama harus dapat. Salah satu faktor terciptanya efektivitas hukum adalah masyarakat itu sendiri. Dengan demikian masyarakat harus mematuhi segala peraturan hukum dalam lalu lintas. Namun, saat ini dapat dirasakan bahwa masyarakat kurang mematuhi peraturan tersebut. Padahal masyarakat pengguna jalan dapat mempengaruhi tinggi redndahnya angka kecelakaan yang terjadi dijalan raya, baik yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun hanya menyebabkan korban luka-luka. Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan telah diterapkan sampai dengan sekarang tapi tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan masih tetap terjadi. Dengan banyaknya kasus kecelakaan di jalan raya setidaknya itu bisa menggambarkan minimnya kesadaran hukum bagi pengendara kendaraan bermotor. Karena masih banyak orang-orang mengemudi tidak tertib dan taat pada rambu-rambu lalu lintas. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan artikel ini adalah penagakan hukum bagi pelaku kelalaian lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pertimbangan hukum hakim dalam melakukan putusan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia berdasarkan putusan Nomor 228/Pid.Sus/2024/PN Mnd. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus, bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. Peraturan Perundang-undangan, di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini adalah Tindak pidana kelalaian lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum melakukan dakwaan tunggal terhadap pelaku sebagaimana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mengajukan tuntutan pidana waktu sidang pengadilan terhadap terdakwa Vilanis Paulus Tangkere dengan pidana penjara selam 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

References

Achmad Ali. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol. 1. Kencana. Jakarta.
Andi Zainal Marala. (2015). “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya.” Lex Crimen, 4(5).
Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group. Jakarta.
Dudik Djaja Sidarta. (2025). “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Kelalaian Laka Lantas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Berdasarkan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN SDA.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 5(3), 74-84.
Iwan Bogiyanto. (2011). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Pengemudi Yang menimbulkan Kecelakaan Di Jalan Raya, Tinjauan Yuridis UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Skripsi, UPN VETERAN, Surabaya.
Johnny Ibrahim. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang.
M. Budi Hendrawan. (2015). “Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dlam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang.” USU Law Journal, 3(1).
P.A.F Lamintang. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penilitian Hukum, Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (2004). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Wahyu Prawesthi. (2023). “Law Enforcement of Single Traffic Accidents Causing Death and Injury of Passengers.” Jurnal Justice Voice, 2(1), 45-53.

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Berdasarkan Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2024/PN Manado. (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 187–207. https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.10305

Issue

Section

Articles