Dampak Hukum Tindak Pidana Korporasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak dengan Data yang Tidak Sesuai (Studi Kasus Putusan Nomor: 329/Pid.Sus/2019/PN. Bdg)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.10308Keywords:
Pidana Korporasi, Surat Pemberitahuan, Pidana PerpajakanAbstract
Penerimaan dalam negeri dan luar negeri dan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri. Pajak pun menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar dalam negeri untuk Negara Indonesia. Adapun pajak yang dipungut negara pada warganya ialah mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tertentu. Pajak merupakan pemasukan dana yang memiliki potensi melalui pertumbuhan penduduk dan stabilitas perekonomian. Berkaitan dengan hal tersebut pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah. Pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang cukup potensial untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak ternyata salah satu sumber terbesar penerimaan negara. Dari tahun ke tahun terlihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil besar dalam penerimaan negara. mengatakan bahwa pajak adalah prestasi yang terutang pada penguasa dan dipaksakan secara sepihak menurut norma-norma yang ditetapkan oleh penguasa itu sendiri, tanpa ada jasa balik dan semata-mata guna menutup pengeluaran-pengeluaran umum. Pembangunan nasional yang kini berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat baik secara materil maupun spiritual. Untuk merealisasikan tujuan tersebut sangat diperlukan anggaran pembangunan yang sangat besar. Salah satu bentuk usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yang dimana hal yang dimaksud adalah pajak. Secara ekonomi, pemungutan pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Perusahaan dan pemerintah merupakan dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda dalam perpajakan.
References
Muhammad Djafar Saidi. 2007. Pembaruan Hukum Pajak. Rajawali Pers. Depok.
Mulyo Agung. 2007. Perpajakan Edisi revisi. BPFE. Yogyakarta.
Rizka Novianti Pertiwi, Devi Farah Azizah, dan Bondan Catur Kurniawan. (2014). “Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo).” Jurnal Perpajakan, 3(1).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Syahruddin Nawi. 2014. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. PT. Umitoh Ukhuwah Grafika. Makassar.