Proses Penyidikan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.10359

Keywords:

Investigasi, Kepolisian, Narkotika, Penyidikan, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini menganalisis proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk memahami efektivitas penyidikan serta kendala yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan melalui tahapan penerimaan laporan, pengumpulan bukti awal, penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti. Teknik khusus seperti undercover buy dan controlled delivery digunakan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Namun, terdapat kendala dalam keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya dukungan teknologi investigasi yang memadai, serta koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi dalam investigasi, serta sinergi yang lebih erat antara kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, dukungan anggaran yang lebih besar juga diperlukan guna memperlancar operasional penyidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

References

Humas BNN. (2024). Kepala BNN RI: Banyaknya Jaringan yang Ditangkap dan Barang Bukti yang Disita Bukan Ukuran Keberhasilan Penanganan Narkotika. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (1997).
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137–161. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.457
Suyono, Y. U. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak, Korban Kekerasan Psikologis di Dalam Rumah Tangga dari Orang Tua. Lex Jurnal: Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.25139/lex.v8i2

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Proses Penyidikan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara. (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 297–317. https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.10359

Issue

Section

Articles