Analisis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasca SEMA Nomor 4 Tahun 2010
(Studi Putusan Nomor 1037/Pid.Sus/2017/Pn. Jkt. Utr)
Abstract
Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu jenis kejahatan yang menjadi perhatian utama di Indonesia karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat secara umum. Meskipun UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika memberikan kesempatan bagi pengguna untuk menjalani rehabilitasi, pada kenyataannya, masih banyak pengguna yang dijatuhi hukuman penjara, yang tidak sejalan dengan pendekatan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukuman bagi penyalahguna narkotika di Indonesia serta meneliti pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1037/Pid. Sus/2017/PN. Jkt. Utr, apakah sudah memenuhi prinsip keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa secara hukum, rehabilitasi adalah pilihan yang diakui, tetapi praktik peradilan cenderung lebih memilih hukuman penjara. Dalam kasus 1037/Pid. Sus/2017/PN. Jkt. Utr, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan meskipun hanya terbukti sebagai pengguna, tanpa mempertimbangkan kemungkinan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara peraturan hukum dan penerapannya, yang bisa menyebabkan ketidakpastian hukum serta kegagalan dalam mencapai tujuan pemidanaan yang berfokus pada keadilan dan pemulihan.
References
Adisti, N. A., Mardiansyah, A., & Yuningsih, H. (2021). Pelaksanaan Rehabilitasi Pengguna Narkotika. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 8, 29–48.
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media. http://repository.iainbengkulu.ac.id/4689/1/Buku, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.pdf
Badan Narkotika Nasional. (2020). Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.
Darmaputra, M. J. (2023). Disparitas Terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2022/ Pn.Smg Dan Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2020/Pn.Smg. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 3(2), 116–128. https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.6476
Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55–73.
Hehalatu, G. N., Sopacua, M. G., & Patty, J. M. (2023). Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Satu) Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(7), 721. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i7.1855
Lubis, A. H., & Hasbi, M. (2023). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Suatu Putusan di Persidangan Perkara Pidana. Madani: Jurnal Ilmiah …, 1(12), 356–360. https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/1456%0Ahttps://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/viewFile/1456/1496
Mahfud, M. M. (2017). Politik Hukum di Indonesia. In Rajawali Pers. Rajawali Pers.
Mahkamah Agung RI. (2010). Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. In Mahkamah Agung (pp. 1–3). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-4-tahun-2011/detail
Mikhael, L., Aryono, Wardani, D. E. K., Riza, K., Romdoni, M., Amalia, M., Tony, & Sulaiman, H. (2023). Hukum Pidana Diluar Kodifikasi. PT. Global Eksekutif Teknologi.
Nani, H., J, J., & Kalsum, U. (2021). EFEKTIVITAS REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 (Studi Penelitian Di Badan Narkotika Nasional Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(3), 271–285. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5491
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2017). Putusan Nomor1037/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Utr,2017,tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika oleh Terdakwa Darman bin Mandrop. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-jakarta-utara/kategori/narkotika-dan-psikotropika-1/page/2.html#
Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, & Anasti, M. (2022). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan Di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Vol. 19, Issue 19, p. 19). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Saputro, H. J. (2021). Kebijakan Republik Terhadap Pengguna Narkoba yang di Hukum Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah Publika, 9(1), 25–41.
Silalahi, D. . (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Enam Media.
Supramono. (2001). Hukum Narkotika Indonesia (p. 5). Djambatan.
UUD. (1945). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (Vol. 105, Issue 3). https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.
Copyright (c) 2025 Yohanes Hendro, Muhammad Rosikhu, Ana Rahmatyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




