Analisis Efektivitas Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram terhadap Pengelolaan Tanah di Kawasan Garis Pesisir Pantai

(Studi di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram)

  • Surya Putra Adekantari Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora
  • Opan Satria Mandala Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora
  • Ana Rahmatyar Fakultas Humaniora, Hukum dan Pariwisata, Universitas Bumigora
Keywords: Kawasan Pesisir, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram terhadap pengelolaan tanah di kawasan garis pesisir Kecamatan Sekarbela. Permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 26 Tahun 2007 dan Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2019, dengan kondisi empirik di lapangan yang menunjukkan terjadinya alih fungsi lahan dan pemanfaatan ruang di luar ketentuan tata ruang. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, wawancara dengan pemangku kepentingan, serta observasi langsung di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi RTRW masih bersifat parsial dan belum terkoordinasi secara optimal antar lembaga teknis. Lemahnya pengawasan, rendahnya partisipasi masyarakat, serta tumpang tindih kepentingan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan menjadi faktor penghambat utama. Kondisi ini menyebabkan konflik pemanfaatan ruang dan ketidakpastian hukum atas penguasaan tanah, serta memperburuk kualitas lingkungan pesisir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, integrasi kebijakan lintas sektor, serta pelibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan pengendalian tata ruang untuk mewujudkan pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan dan berbasis hukum. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan regulasi melalui sinergi anatar lintas sektor, penyesuaian RTRW yang responsif terhadap perubahan fisik dan sosial, serta penguatan perlindungan kawasan pesisir dengan pendekatan berbasis ekosistem dan partisipasi masyarakat.

References

Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram. (2021). Laporan Akhir Identifikasi Pemanfaatan Ruang Pesisir di Sepanjang Garis Pantai sebagai Tujuan Destinasi Wisata di Wilayah Kota Mataram.

BPK RI. (1992). Undang-Undang No. 24 Tahun 1992. Undang-Undang Republik Indonesia, 64.

Dispar Klaim 5.000 Wisatawan Padati Destinasi Wisata di Kota Mataram saat Lebaran Topat - Lombok Post. (n.d.). Retrieved July 30, 2025, from https://lombokpost.jawapos.com/mataram/1505860062/dispar-klaim-5000-wisatawan-padati-destinasi-wisata-di-kota-mataram-saat-lebaran-topat?utm_source=chatgpt.com.

Dixon, M. (2014). Modern land law : Dixon, Martin (Martin J.) : Free Download, Borrow, and Streaming : Internet Archive. Cavendish Publishing. https://archive.org/details/modernlandlaw0000dixo_e1x6/page/n9/mode/2up

Jailani, M. A., Ali, M., & Nazwin, A. H. (2022). Tantangan Pemanfaatan Ruang Pesisir Pantai Kota Mataram Sebagai Destinasi Wisata. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 10(2), 127–134.

Jamika, F. I., Monica, F., Razak, A., & Kamal, E. (2023). Pengelolaan Pesisir Dan Kelautan Dalam Studi Kasus Dampak Reklamasi Pantai Dan Tambang Pasir Terhadap Ekosistem Laut Dan Masyarakat Pesisir. JOURNAL OF INDONESIAN TROPICAL FISHERIES (JOINT-FISH) : Jurnal Akuakultur, Teknologi Dan Manajemen Perikanan Tangkap Dan Ilmu Kelautan, 6(1), 99–109. https://doi.org/10.33096/joint-fish.v6i1.162

Kabupaten, W., Propinsi, W., & Pu, K. (2003). PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA lATA RUING.

Peraturan Daerah. (2019). PERDA KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas PERDA NO 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031_sign (3). 4(1), 75–84.

Republik Indonesia. (2007). UU No.27 Tahun 2007 PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Menimbang. Kemenhumkam RI, 4, 1–60.

Undang-Undang No. 26, 2007). (2007). Undang-Undang No. 26 Tahun 2007. 235, 245. http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf

UUD. (1945). UUD Negara Republik Indonesia. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.

Published
2025-11-17
How to Cite
Adekantari, S. P., Mandala, O. S., & Rahmatyar, A. (2025). Analisis Efektivitas Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram terhadap Pengelolaan Tanah di Kawasan Garis Pesisir Pantai: (Studi di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 887-902. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.10848
Section
Research Collaboration