Peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Mencegah Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi

(Studi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.10849

Keywords:

Data Pribadi, Peran, Peretasan

Abstract

Nusa Tenggara Barat, wilayah Kota Mataram terjadinya peretasan data pribadi dengan melakukan voice phishing atau penipuan lewat panggilan telepon untuk mencuri data pribadi masyarakat. Munculnya kejahatan ini, perlunya menampilkan peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram dalam pencegahan tindak pidana peratasan data pribadi. Metode penelitian ini menggunakan normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram sesuai bidang melaksanakan tugasnya dengan bentuk pengawasan server Sistem Elektronik yang berisi data pribadi masyarakat pada Peraturan Walikota Mataram Nomor: 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, program kerja keamanan sistem elektronik pada Peraturan Walikota Mataram Nomor: 31 Tahun 2023 mengatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Perundangan-undangan tentang Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi. Beberapa cara upaya pencegahan pada tindak pidana peretasan data pribadi seperti IP blokir, Up to date sistem untuk penguatan hardening, Melakukan di monitoring dengan security operations center (SOC), Memasang anti virus, dan Menggunakan secure sockets layer (SSL). Namun, ini masih terjadi tindak pidana peretasan data pribadi di wilayah Kota Mataram dikarenakan kecerobohan masyarakat pada pengguna data pribadi. Hal ini perlunya peraturan khusus pada pencegahan tindak pidana peretasan data pribadi, serta hambatan lain seperti sosialisasi terbuka di lapangan masyarakat dan bentuk kerjasama dengan aparat penegak hukum.

References

Chandra, T. Y. (2022). “Hukum Pidana”, Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, (2017). Profil, https://diskominfo.mataramkota.go.id/profil

EkbisNTB, (2025). Penipuan Layanan Validasi KTP Meresahkan Warga Mataram, https://ekbisntb.com/24/01/2025/penipuan-layanan-validasi-ktp-meresahkan-warga-mataram/

Firdaus, Indriana, (2022). "Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan", Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol 4, No 2.

I Gede Budiharta. (2025). Wawancara dengan Staff Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram.

I Nyoman Gunawan (2025). Wawancara dengan Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram.

Kusnadi, S. A. dan Wijaya, A. U. (2021). "Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi", Jurnal Al-Wasath , Vol. 2, No. 1.

Situmeang, S. M. T. (2020). “Cyber Law”, Bandung: CV.Cakra.

Suari, K. R. A. dan I M. S. (2023) "Menjaga Privasi di Era Digital Perlindungan Data Pribadi di Indonesia", Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 6 No 1.

SuaraNTB, (2023). Data Kependudukan Masyarakat Diduga Bocor, https://suarantb.com/2025/01/31/data-kependudukan-masyarakat-diduga-bocor/.

Published

2025-11-17

How to Cite

Peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Mencegah Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi: (Studi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram). (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 871–886. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.10849

Issue

Section

Research Collaboration