Analisis Yuridis Penerapan Pembelaan Terpaksa dalam Pencabutan Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.10850Keywords:
Pembelaan, Pencabutan, TersangkaAbstract
Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan bentuk alasan pembenar yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana pembelaan terpaksa dapat menjadi dasar hukum dalam pencabutan status tersangka dalam perkara pembunuhan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis dan normatif, pembelaan terpaksa seharusnya dipertimbangkan sejak awal penyidikan, karena apabila unsur noodweer terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam praktiknya, masih sering terjadi penetapan status tersangka terhadap individu yang seharusnya dapat dikecualikan melalui pembelaan terpaksa. Beberapa putusan praperadilan telah membatalkan status tersangka karena tidak ditemukannya unsur melawan hukum akibat adanya keadaan terpaksa. Dengan demikian, pencabutan status tersangka dalam perkara pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa merupakan langkah hukum yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
References
Adawiyah, R., & Wulan, E. R. (2024). Keabsahan Penetapan Tersangka Dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tersangka. Iblam Law Review, 4(1), 478–495. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.317
Agung Rio Setiawan, Firdaus, H. L. (2024). Tinjuan Yuridis Penghentian Penyidikan Berdasarkan. 3(4).
Azaria, D. P. (2014). (2014). In Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents (Vol. 7, Issue 2).
Cahyani, Dewi, & ... (2019). Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 148–152. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1742
Hasibuan. (2021). Hasibuan, E. S., & SH, M. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers. Hlm 4.
Hernan. (2019) Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat., 4(1), 75–84.
Muhaimin. (2020). Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Press, Mataram,2020,hlm 57.
Muladi. (2007). Muladi, Prof. Dr. (2007). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktik Pembelaan Terpaksa. Penerbit Andi.
Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
Purwanti, D. (2024). No TitlePurwanti, D. (2024). KONSEP WEWENANG DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).