Penerapan Hukum dalam Pelangaran Tindak Pidana Pernikahan yang Diatur dalam Pasal 279 KUHP (Studi Kasus Dr. Soepriyo Iman Sp.OG)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10978Keywords:
Penerapan Hukum, Tindak Pidana Pernikahan, Judicial ErorAbstract
Penelitian ini membahas tentang kesalahan penerapan hukum dalam tindak pidana pernikahan berdasarkan Pasal 279 KUHP yang menimpa dr. Soepriyo Iman. Permasalahan dalam kasus ini adalah bahwa terdakwa dihukum karena dianggap melakukan bigami, sementara bukti-bukti hukum menunjukkan bahwa pernikahan pertama yang dijadikan dasar dakwaan tidak sah secara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesalahan peneraparan hukum dalam pelanggaran tindak pidana pernikahan yang diatur dalam pasal 279 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode Normatif metode penelitian yang menitikberatkan kajian pada norma hukum tertulis. Fokus utamanya terletak pada peraturan-undangan, doktrin hukum, serta asas-asas yang berlaku. Data diperoleh melalui studi pustaka, dokumen hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat kekeliruan hakim dalam menilai alat bukti, mengabaikan putusan Pengadilan Agama, dan tidak memperhatikan asas in dubio pro reo. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa telah terjadi judicial error yang merugikan hak-hak hukum terdakwa. Saran yang diberikan adalah agar hakim lebih teliti dalam menilai bukti dan fakta hukum lintas yurisdiksi, serta pentingnya perlindungan terhadap individu dari kriminalisasi yang tidak berdasar.
References
Arief Barda Nawawi, (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Bambang Purnomo, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1984.
Manan Bagir, Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Mahkamah Agung, 2005).
Manan Bagir, Peran Hakim dalam Penegakan Hukum, (Jakarta: Sekretariat Mahkamah Agung RI, 2005).
Martokusumo Sudikno, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2010.
MD Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, 2010,– menjelaskan bahwa selain aturan normatif, hakim juga dapat mempertimbangkan realitas sosial dan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).
Muladi dan Arief Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Mulyadi Lilik, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Jakarta: Politeia, 1991).
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1995).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Soedarto, (1986), Hukum Pidana I, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Soekanto Soerjono, Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2005.
Soemitro Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986)
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1976
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1976
Sudikno Mertokusumo, (2009), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, (2009), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2009),
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).







