Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online pada Sistem Digital
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.10992Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Pelaku, Tindak Pidana, Penipuan, OnlineAbstrak
Semakin banyaknya kasus cybercrime (khususnya di Indonesia) telah menarik perhatian pemerintah untuk segera memberlakukan undang-undang yang dapat digunakan untuk menjebak pelaku kejahatan di dunia maya. Pemerintah Indonesia sendiri telah memasukkan UU Cybercrime (UU Siber) ke dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dan berharap dengan adanya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dapat mengatasi, mengurangi, dan menghentikan pelaku kejahatan di dunia maya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis platform digital yang termasuk tindak pidana dan Untuk mengetahui dan menganalisis apakah platform digital dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, atas terjadinya penipuan online yang terjadi pada system. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan untuk dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Dan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Platform digital dapat dikategorikan sebagai sarana terjadinya tindak pidana apabila terdapat bukti bahwa platform tersebut digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum, atau jika platform lalai dalam menyediakan sistem keamanan yang memadai. Pertanggungjawaban pidana terhadap platform digital dapat dikenakan melalui pendekatan hukum pidana korporasi apabila terbukti adanya kelalaian atau keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti penipuan online.
Referensi
Ashady, S. J. (2024). Jurisdische : Jurnal Penelitian Hukum Cybercrime sebagai Kejahatan Dunia Maya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat Jurisdische : Jurnal Penelitian Hukum. 1, 34–46.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mohamad Revaldy Fairuzzen, Abil Arya Putra, Akmal Reihan, & Lilik Prihatini S.H, M.H. (2024). Perkembangan Hukum dan Kejahatan Siber “Cybercrime” di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 139–153. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.372
Waliadin. (2024). Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Thengkyang, 15(1), 37–48.