Penggunaan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan Pada Era Digital

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11000

Kata Kunci:

Teknologi Informasi, Administrasi Kependudukan, Era Digital

Abstrak

Pemerintah selaku administrator negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kependudukan membuat kebijakan terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan teknologi informasi administrasi kependudukan pada era digital. Untuk mengetahui dan menganalisis kelengkapan administrasi data kependudukan. Untuk mengetahui dan menganalisis Kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah selaku pembuat hukum.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dalam administrasi kependudukan telah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pelayanan publik. Sistem seperti SIAK merupakan contoh nyata dari digitalisasi yang berhasil diterapkan oleh pemerintah. Perlindungan hukum terhadap penggunaan teknologi informasi diatur dalam berbagai undang-undang yang menjamin hak masyarakat dan menetapkan kewajiban pemerintah, termasuk dalam aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Implementasi TIK dalam administrasi kependudukan masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan akses digital, keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan operasional di lapangan.

Referensi

Efendi, T., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2024). Perkembangan Teknologi Digital dan Tantangan Bagi Hukum Administrasi Negara. Polyscopia, 1(3), 101–106. https://doi.org/10.57251/polyscopia.v1i3.1359
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.
Zen, N. H., & Frinaldi, A. (2025). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance di Era Digital. 5, 29–40.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-04

Cara Mengutip

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan Pada Era Digital. (2025). Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 9(2), 345–361. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11000

Terbitan

Bagian

Unitomo Legal Insights