Penggunaan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan Pada Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11000Kata Kunci:
Teknologi Informasi, Administrasi Kependudukan, Era DigitalAbstrak
Pemerintah selaku administrator negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kependudukan membuat kebijakan terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan teknologi informasi administrasi kependudukan pada era digital. Untuk mengetahui dan menganalisis kelengkapan administrasi data kependudukan. Untuk mengetahui dan menganalisis Kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah selaku pembuat hukum.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dalam administrasi kependudukan telah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pelayanan publik. Sistem seperti SIAK merupakan contoh nyata dari digitalisasi yang berhasil diterapkan oleh pemerintah. Perlindungan hukum terhadap penggunaan teknologi informasi diatur dalam berbagai undang-undang yang menjamin hak masyarakat dan menetapkan kewajiban pemerintah, termasuk dalam aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Implementasi TIK dalam administrasi kependudukan masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan akses digital, keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan operasional di lapangan.
Referensi
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.
Zen, N. H., & Frinaldi, A. (2025). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance di Era Digital. 5, 29–40.