Penggunaan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan Pada Era Digital

Authors

  • Budi Santoso Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11000

Keywords:

Teknologi Informasi, Administrasi Kependudukan, Era Digital

Abstract

Pemerintah selaku administrator negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kependudukan membuat kebijakan terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan teknologi informasi administrasi kependudukan pada era digital. Untuk mengetahui dan menganalisis kelengkapan administrasi data kependudukan. Untuk mengetahui dan menganalisis Kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah selaku pembuat hukum.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dalam administrasi kependudukan telah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pelayanan publik. Sistem seperti SIAK merupakan contoh nyata dari digitalisasi yang berhasil diterapkan oleh pemerintah. Perlindungan hukum terhadap penggunaan teknologi informasi diatur dalam berbagai undang-undang yang menjamin hak masyarakat dan menetapkan kewajiban pemerintah, termasuk dalam aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Implementasi TIK dalam administrasi kependudukan masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan akses digital, keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan operasional di lapangan.

References

Efendi, T., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2024). Perkembangan Teknologi Digital dan Tantangan Bagi Hukum Administrasi Negara. Polyscopia, 1(3), 101–106. https://doi.org/10.57251/polyscopia.v1i3.1359
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.
Zen, N. H., & Frinaldi, A. (2025). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance di Era Digital. 5, 29–40.

Published

2025-09-04

How to Cite

Santoso, B., Cornelis, V. I., Widodo, E., & Hartoyo. (2025). Penggunaan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan Pada Era Digital. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 345–361. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11000

Issue

Section

Unitomo Legal Insights