Kedudukan Pengadilan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11002Kata Kunci:
Kedudukan Pengadilan, Penegakan Hukum Pidana, Membangun Sistem Peradilan, Transparan, AkuntabelAbstrak
Dewasa ini bangsa Indonesia lagi mengalami keresahan terhadap banyaknya kasus-kasus yang bermunculan baik itu kasus besar (kelas kakap) atau kasus kecil (kelas teri) atau yang dikenal dengan tindak pidana yang sifatnya luar biasa (extra ordinary crime) dan tindak pidana konvensional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Pengadilan dalam Penegakan Hukum Pidana. Untuk mengetahui dan menganalisis Membangun Sistem Peradilan yang Transparan dan Akuntabel. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan pengadilan dalam penegakan hukum pidana sangat sentral sebagai pelaku utama dalam memutus perkara pidana dan menjamin tegaknya hukum dan keadilan. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala seperti ketimpangan proses hukum dan praktik penyalahgunaan wewenang. Pembangunan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel merupakan kebutuhan mendesak. Transparansi dapat membangun kepercayaan publik, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan pengadilan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46
Hamdani, F., Fauzia, A., Kusuma, L. A. N., & Begishev, I. (2024). Arrangement of Judicial Power in Indonesia Through the Implementation of One-Stop Judicial Review at the Constitutional Court. Tadulako Law Review, 9(1), 336–342.
Hamdani, F., Putra, E. A. M., Akbar, D. A., Pangastuti, D. P., & Anam, F. K. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83.
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Triningsih, A. (2015). Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law dan Common Law). Jurnal Konstitusi, 12(1), 134. https://doi.org/10.31078/jk1218