Perlindungan Hukum bagi Investor Pasar Modal dari Praktik Insider Trading
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11012Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor, Pasar Modal, Praktik Insider TradingAbstract
Ketidaktuntasan penanganan kasus-kasus insider trading di Indonesia ini turut mengakibatkan tidak terjaminnya perlindungan hukum dan datangnya kerugian secara tidak langsung bagi masyarakat selaku investor saham. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Unsur Hukum Yang harus dipenuhi untuk menetapkan investor sebagai pelaku melakukan prakter insider trading dari efek bursa modal. Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan apabila terjadi Praktik Insider Trading. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unsur Hukum Yang harus dipenuhi untuk menetapkan investor sebagai pelaku melakukan prakter insider trading dari efek bursa modal yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan apabila terjadi Praktik Insider Trading yaitu Penerbitan regulasi dan pedoman teknis, Sosialisasi dan edukasi pasar modal, Penerapan teknologi pengawasan transaksi secara real-time, Mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada emiten dan perusahaan publik. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga, Melakukan pengumpulan bukti digital atau fisik, Memerintahkan penghentian sementara transaksi terhadap efek yang bersangkutan. Menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda, pembekuan akun, atau pencabutan izin, Menyampaikan hasil penyelidikan kepada penyidik untuk proses hukum pidana lebih lanjut berdasarkan Pasal 104–106 UUPM.
References
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Prenadamedia Group.
Haidar, F. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1–23.
Iqbal, N. (2023). Perbandingan Hukum Peraturan Insider Trading Dalam Tindak Pidana Pasar Modal Di Indonesia Dan Singapura. UNES Law Review, 5(4), 4055–4070.
Murtadho, N. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Kejahatan Insider Trading Dalam Pasar Modal Indonesia. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 4(2), 199–219. https://doi.org/10.29062/jmhp.v4i2.13
Putri, E. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pasar Modal dari Praktik Perdagangan Orang dalam (Insider Trading). UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR, 1–6.
Saputra, M. R., Setiady, T., Astawa, K., Ansari, T. S., Singaperbangsa, U. N., & Singaperbangsa, U. N. (2025). ANALISIS HUKUM ATAS INSIDER TRADING SEBAGAI KEJAHATAN Legal Analysis of Insider Trading Practices as a Business Crime : Implications and Challenges for Law Enforcement in Indonesia PENDAHULUAN Pasar modal , dalam pengertian tradisional , merujuk pada suat. 7(1), 34–47.
Sholehin, E., & Wulansari, R. (2024). Perlindungan Hukum Investor Publik dalam Praktik Perdagangan Orang dalam di Indonesia. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 24–35.