Keabsahan Jual Beli Sepeda Motor Bekas Tanpa Kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11013

Keywords:

Jual Beli, Sepeda Motor Bekas, Hukum Perdata

Abstract

Penjualan motor bodong dengan harga murah karena terindikasi motor tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Kemudian, setelah diusut kebelakang, motor-motor yang tidak memiliki dokumen, yang dijual secara murah di pasaran, itu umumnya merupakan motor-motor yang diperoleh dengan cara melanggar undang-undang, seperti motor hasil kejahatan yakni pencurian, pembegalan, perampatasan, atau motor yang digelapkan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Keabsahan Jual Beli Sepeda Motor Bekas Tanpa Kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dalan Perspektif Hukum Perdata. Untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Jual Beli Sepeda Motor Bekas Tanpa Kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dalam Perspektif Hukum Perdata. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan untuk dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konsep Hukum (Conceptual Approach).  nalisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keabsahan jual beli sepeda motor bekas tanpa BPKB dalam perspektif hukum perdata tidak dapat dikatakan sepenuhnya sah, karena tidak terpenuhinya unsur causa yang halal. BPKB merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan. Transaksi seperti ini berpotensi melanggar hukum jika kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana. Perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi tanpa BPKB bersifat terbatas. Meskipun pembeli mungkin bertindak atas dasar itikad baik, ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum. Dalam praktiknya, pembeli tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

References

Buku:
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.
Basuki, S. (2006). Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widiya Sastra.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.
Khairandy, R. (2016). Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UII Press.
M Hadjon Philipus. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Muljadi, K., & Gunawan. (2004). Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, A. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Pangestu, M. T. (2019). Pokok-pokok hukum kontrak. Jakarta: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Prodjodikiro, W. (1973). Azaz–Azaz Hukum Perjanjian. Jakarta: Sumur Bandung.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Raharjo, S. (2009). Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Programsarjana.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Soerjopratiknjo, H. (1982). Aneka perjanjian jual-beli. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Subekti, R. (1985). Pokok-pokok dari hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
Sudjana, N. (2019). Media Pengajaran. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:
Aisyah, S. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Sepeda Motor Bodong (Study Kasus Di Kota Gajah). Institut Agama Islam Negeri (Iain) Metro, 1–23.
Febriyanto, M. D., & Prawesthi, W. (2024). Sengketa Hak Milik Tanah Sawah Akibat Kegiatan Jual Beli Yang Tidak Sah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 461–473.
Hanum, P. D. (2023). Analisis Yuridis Jual Beli Kendaraan Bermotor Tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (Bpkb) . Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora.
Ichsan Dava Kalimantana, D. G. (2009). Status Hukum Jual Beli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Disertai Surat. Jurnal Harian Regional.
Kamto. (2023). Jual Beli Mobil Stnk Only Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Pada Para Klien Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto). Tesis. Universitas Islam Profesor Kiai.
Khairandy, R. (2016). Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UII Press.
Munandar, A. (2023). Jual Beli Motor Bodong Di Kalangan Masyarakat Kecamatan Seunagan Dalam Perspektif Akad Ba’i Al-Musawwamah. Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar Raniry<Banda Aceh.
Nugroho, R., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di PT. Adamix Mortar Indonesia. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum.
Porta, R. L. (2000). Investor Protection and Corporate governance. Jurnal Of financial Economics.
Wibowo, A. P. (2022). Keabsahan Jual Beli Kendaraan Bermotor Tanpa Disertai Surat Kepemilikan. Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya.

Published

2025-09-10

How to Cite

Keabsahan Jual Beli Sepeda Motor Bekas Tanpa Kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam Perspektif Hukum Perdata. (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 420–439. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11013

Issue

Section

Unitomo Legal Insights