Tanggung Gugat Produk Pelaku Usaha Farmasi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11014Keywords:
Obat, Etilen Glikol, Tanggung Gugat, Pelaku Usaha Farmasi, Perlindungan KonsumenAbstract
PT Afi Farma sebagai pelaku usaha farmasi yang memproduksi obat sirup untuk anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman, sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak, yang menuai permasalahan hukum. Penelitian ini akan menganalisis pelanggaran yang dilakukan PT Afi Farma berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 serta akibat hukum apabila terjadi kerugian pada konsumen, baik materiil maupun immateriil. Penelitian inti bertujuan untuk menganalisis Tindakan Pelaku Usaha Farmasi Dalam Memproduksi Obat Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Tanggung gugat pelaku usaha farmasi berdasarkan peraturan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, koseptual dan studi kasus . Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Afi Farma telah lalai dan melakukan perbuatan melanggar hukum serta harus bertanggunggugat atas produk yang dihasilkannya sehingga harus memberikan ganti rugi kepada korban.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Alumni.
Kristiyanti, C. T. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, M. (2011). Penelitian Hukum. jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2006). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Jurnal:
Ghozalie, M. R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Gagal Ginjal Akut Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup. Skripsi Fakultas Hukum, Univesitas Pembangunan Nasional “Veteran” Surabaya.
Khaerunissa, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Sirup Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Studi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Tahun 2022). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Salsabila, A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Produsen Obat Terhadap Efek Samping Yang Merugikan (Studi Kasus Obat Syrup Anak). Jurnal Kertha Wicara.
Sonata, D. L. (2014). Sonata, D.Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.
Roihanah, R. (2019). Perlindungan hak konsumen dalam transaksi elektronik (E-commerce). Justitia Islamica, 97-119.
Hakim, A. (2021). "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Korporasi dalam Kasus Kelalaian Produksi Obat". Jurnal Hukum & Keadilan, 8(2), 101-118.
Nugroho, S. A. (2021). "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Mutu Obat di Indonesia". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 1-12
Santosa, A. (2019). "Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Farmasi atas Kelalaian Produksi Obat". Jurnal Hukum Yustisia, 3(2), 181-195.
Wicaksono, F. (2021). "Urgensi Regulasi Mengenai Tanggung Jawab Produsen Terhadap Produk Farmasi yang Tidak Aman". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 21(1), 1-16.