Tanggungjawab Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11016Keywords:
Tanggungjawab Pelaku Usaha, Transaksi E-Commerce, Perlindungan KonsumenAbstract
Dalam lanskap e-commerce yang terus berkembang, pentingnya perlindungan konsumen semakin menonjol. Abstrak naratif ini mengulas secara komprehensif tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik, terutama dari sudut pandang perlindungan konsumen. Di era digital ini, kemudahan transaksi berbanding lurus dengan potensi kerugian yang dapat dialami konsumen, mulai dari penipuan, produk yang tidak sesuai deskripsi, hingga kebocoran data pribadi. Tanggung jawab pelaku usaha tidak lagi sebatas menyediakan barang atau jasa, tetapi juga mencakup kewajiban moral dan hukum untuk menciptakan ekosistem yang aman dan tepercaya. Ini termasuk penyediaan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk, harga, serta syarat dan ketentuan. Selain itu, pelaku usaha harus menjamin keamanan sistem pembayaran dan melindungi data pribadi konsumen dari penyalahgunaan. Perlindungan konsumen dalam konteks e-commerce juga memerlukan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan transparan. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atau pengembalian dana jika terjadi kerugian akibat kelalaian pelaku usaha. Oleh karena itu, kerangka hukum yang kuat dan penegakan yang tegas menjadi pilar utama untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, tanggung jawab pelaku usaha bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga landasan etika bisnis yang membangun kepercayaan dan keberlanjutan dalam industri e-commerce.
References
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Khalish Aunur Rahim, Siti Novita Rahmah Siregar, Dio Marcelino Hutauruk, Sherly Berliana, Ayu Puspita Sari, Said Al Farid Basid, Helmi Bintang Purba, & Fauzan Mahfudin. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 178–188. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607
Rizky, R., & Sitabuana, T. H. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 733–738. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.378
Sihombing, R. E., Gede, M., Karma, S., Hukum, F., & Udayana, U. (2024). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia ( Hambatan Penerapan Regulasi Antara Penerapan Dan Pengawasan ). 6, 58–70.
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.







