Keabsahan Kontrak Otomatis yang Diproses oleh Artificial Inteligence (AI) dalam Kontrak Bisnis pada Platform Finance Technology (Fintech) di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11018

Keywords:

Artificial Intelligence, Kontrak Otomatis, Fintech

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, terutama penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan kontrak otomatis di platform fintech. Kontrak yang diproses oleh AI menimbulkan pertanyaan hukum mengenai keabsahan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana keabsahan hukum kontrak otomatis yang diproses oleh AI di sektor fintech Indonesia, dan (2) bagaimana dampak hukumnya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis keabsahan serta mengidentifikasi dampak hukum dari kontrak otomatis yang dibuat AI. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif-analitis dan studi kasus, dengan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak otomatis belum sepenuhnya memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya dalam aspek kesepakatan dan kecakapan hukum, karena AI bukan subjek hukum. Selain itu, terdapat celah regulasi dalam UU ITE dan POJK yang belum mengatur secara spesifik tentang AI dalam fintech. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan AI agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan konsumen yang optimal.

References

Buku
Aini, V. A. (2013). KECERDASAN BUATAN. jakarta: Halaman Moeka Publishing.
Amrizal, V. &. (2013). Artificial Intelligence: Definisi dan Pengembangan. Jakarta: Halaman Moeka Publishing.
Caryn Devins, T. F. (2017). THE LAW AND BIG DATA. new york, USA: cornel university.
don tapscott, a. t. (2016). blockchain revolution. New York: penguin support.
Efendi, J. &. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (3 ed.). jakarta: Prenadamedia Group.
Kibble, R. (2010). Natural Language Processing: An Introduction. london: University of London .
Muhammad, A. (2000). Hukum Perdata Indonesia (3 ed.). bandung: Citra Aditya Bakti.
Noor, M. (2003). Asas Itikad Baik dalam Kontrak. yogyakarta: FH UII Press.
Setiawan, R. (1986). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. bandung: Binacipta.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian / Subekti (1 ed.). jakarta: intermasa.

Jurnal/Artikel
Act, A. (2023). first regulation on artificial intelligence. European Union Artificial Intelligence Regulation.
Albertus Makur, S. A. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 42-46.
Baihaiqi, M. R. (2022). Tinjauan yuridis penerapan smart contract di indonesia sebagai bentuk perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence). unniversitas islam sultan agung (unnissula) semarang.
Bhbosale, S. P. (2020). Advantages and Disadvantages of Artificial Intellegence. Aayushi International Interdisciplinary Research Journal, 227-230.
Clack, C. B. (2016). Smart Contract Templates: Foundations, Design Landscape and Research Directions. Smart Contract Templates: Foundations, Design Landscape and Research Directions, https://arxiv.org/abs/1608.00771.
Hukumonline. (2023). OJK Terima 23.064 Pengaduan Sepanjang 2023. Hukumonline, https://www.hukumonline.com/.
Makur, A. d. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan dan Regulasi Industri Perbankan di Indonesia. GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis 3, 42–46, 2.
McKinsey. (2022). The state of AI in 2022—and a half decade in review.
Nailul Huda, D. A. (2024). Outlook Ekonomi Digital. jakarta: CELIOS.
Nurul Hidayat, S. S. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PENGGUNA E-COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1221-1230.
NURZAMAN, J. (2023). KEABSAHAN KONTRAK YANG DIBUAT OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG.
OJK. (2024). roadmap for Developing ad strengthening financial sector technology innovation financial asset and cryptoasset. jakarta: OJK.
OJK. (2024). tata kelola kecerdasan artificial perbankan indonesia. ojk.
Ongsulee, P. (2018). Artificial intelligence, machine learning and deep learning. IEEE, https://doi.org/10.1109/ICTKE.2017.8259629.
Setkab.go.id. (2023). Kontribusi Fintech terhadap PDB Nasional dan Tantangan Regulasi. Kontribusi Fintech terhadap PDB Nasional dan Tantangan Regulasi, https://www.setkab.go.id.
Setneg.go.id. (2023). Literasi Digital Kontrak Otomatis dan Perlindungan Konsumen. Literasi Digital Kontrak Otomatis dan Perlindungan Konsumen, https://www.setneg.go.id.
Tanel Kerikmäe, T. K. (2018). Legal Technology for Law Firms: Determining Roadmaps for Innovation. Legal Technology for Law Firms: Determining Roadmaps for Innovation.
Tania DoCarmo, S. R. (2021). The law in computation: What machine learning, artificial intelligence, and big data mean for law and society scholarship. The law in computation: What machine learning, artificial intelligence, and big data mean for law and society scholarship, https://doi.org/10.1111/lapo.12164.

Published

2025-09-11

How to Cite

Keabsahan Kontrak Otomatis yang Diproses oleh Artificial Inteligence (AI) dalam Kontrak Bisnis pada Platform Finance Technology (Fintech) di Indonesia. (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 493–511. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11018

Issue

Section

Unitomo Legal Insights