Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal terhadap Kerugian yang Ditimbulkan oleh Rekomendasi Saham dari Grup Berbayar
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11020Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor, Pasar Modal, Kerugian, Rekomendasi SahamAbstract
Ketiadaan pengawasan terhadap grup-grup rekomendasi saham berbayar menimbulkan potensi pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan investor, terutama investor ritel yang minim pengalaman. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor, serta sejauh mana tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pihak pemberi rekomendasi yang tidak berizin. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh investor untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat rekomendasi saham dari grup berbayar. Untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan oleh Rekomendasi Saham dari Grup Berbayar Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh investor terhadap kerugian akibat rekomendasi saham dari grup berbayar meliputi gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum, laporan pidana atas dasar penipuan, pengaduan kepada OJK, serta penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Perlindungan hukum bagi investor diberikan melalui mekanisme preventif dan represif, termasuk perlindungan dari OJK, aturan hukum pidana dan perdata, serta edukasi investor. Perlindungan ini diperkuat oleh regulasi seperti UU Pasar Modal, UU ITE, POJK, dan peran lembaga seperti SIPF dan BAPMI.
References
Aryani, N., Qahar, A., & Bima, M. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam hal Jual Beli Saham Online (Online Trading). Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Zaenah. (2017). Aspek Hukum dalam Penerapan Prinsip Full Disclosure di Pasar Modal. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 226–238. https://doi.org/10.25139/lex.v1i2.560