Tinjauan Hukum Administrasi Negara dalam Meningkatkan Kesetaraan dalam Pendidikan Tinggi Swasta

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11021

Keywords:

Tinjauan Hukum, Administrasi Negara, Kesetaraan, Pendidikan Tinggi

Abstract

Diskriminasi dalam pendidikan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ketimpangan fasilitas antar daerah, perlakuan tidak adil terhadap siswa dari kelompok tertentu, hingga kebijakan administratif yang tidak berpihak pada kelompok rentan. Kondisi ini mencerminkan adanya kelemahan dalam implementasi prinsip-prinsip keadilan administratif oleh aparatur negara dan penyelenggara Pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Prinsip Non Diskriminasi Dan Kesetaraan Dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi.Untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum Yang Timbul Bagi Perguruan Tinggi Tersebut, Apabila Tidak Diterapkannya Prinsip Non Diskriminasi. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan: Prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam pendidikan tinggi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta masih menghadapi berbagai tantangan, seperti praktik seleksi yang tidak adil, keterbatasan fasilitas bagi kelompok rentan, serta kurangnya transparansi dalam pemberian beasiswa. Hukum Administrasi Negara memiliki peran strategis dalam menjamin bahwa setiap tindakan administratif dalam pendidikan tinggi harus memenuhi prinsip legalitas, keadilan, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan, ketersediaan mekanisme pengaduan, dan keberanian korban untuk melapor. Akibat hukum bagi PTS yang melanggar prinsip kesetaraan dapat berupa pencabutan izin operasional, sanksi administratif, hingga gugatan di PTUN. Namun sanksi ini belum berjalan maksimal karena lemahnya pelaporan dan pengawasan.

References

Atmosodirjo, P. (1983). Hukum Administrasi Negara (10th ed.). Ghalia Indonesia.
Basriada, E. N., Pamungkas, A., Dwi, A. S., & Tarisa, I. M. (2024). “ Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial di Masyarakat ” dan “ Hukum Keadilan Sosial dalam Perspektif Konstitusi .”
Ekon, Y. M. P. (2024). Penerapan Prinsip Non Diskriminasi dan Kesetaraan dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta. UNES Law Review, 6(2), 6614–6625.
HR, R. (2020). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
ND, M. F., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Published

2025-09-12

How to Cite

Tinjauan Hukum Administrasi Negara dalam Meningkatkan Kesetaraan dalam Pendidikan Tinggi Swasta. (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 525–539. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11021

Issue

Section

Unitomo Legal Insights