Sanksi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Bullying terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11026Keywords:
Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Cyberbullying, Undang-Undang ITE, IndonesiaAbstract
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tidak hanya memberikan dampak positif kepada masyarakat, seringkali merugikan individu maupun kelompok. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini angka tindakan kriminal dan perbuatan yang tidak terpuji di dunia maya semakin meningkat baik yang berupa kata-kata kasar, provokatif, SARA, porno, cyber bullying, hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis unsur-unsur CyberBullyng yang dilakukan anak. Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap anak apabila si anak melakukan tindak pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan untuk dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Konsep Hukum (Conceptual Approach). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unsur-unsur cyberbullying yang dilakukan oleh anak meliputi perbuatan menggunakan sarana elektronik secara sengaja untuk menyebarkan konten yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, mengancam, atau melecehkan pihak lain. Hal ini dapat dijerat melalui UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), dengan tetap mempertimbangkan status pelaku sebagai anak di bawah umur. Akibat hukum bagi anak pelaku cyberbullying mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pada pendekatan restoratif dan pembinaan, bukan pemenjaraan. Penanganan dilakukan melalui proses diversi, pembinaan, atau rehabilitasi, dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
References
Firdaus, M. F., & Deni, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GENERASI Z SEBAGAI KONSUMEN MEDIA SOSIAL DI PLATFORM TIK TOK:
Universitas Nasional. Yustisi, 10(3), 131–140. https://ejournal.uika- bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/15206
Hardyansyah, A., Hartoyo, & Aranggraeni, R. (2021). PERAN KEPOLISIAN (SAT BINMAS) POLRESTABES SURABAYA DALAM MELAKUKAN PENINDAKAN PENCURIAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN CARA RESTORATIVE JUSTICE. LEX JOURNAL: KAJIAN HUKUM & KEADILAN, 12, 315–335.
Kadir, N. (2022). Media Sosial dan Politik Partisipatif : Suatu Kajian Ruang Publik, Demokrasi Bagi Kaum Milenial dan Gen Z. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 4(2), 180–197. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v4i2.225
Kalensang, R., Soepeno, M. H., & Karwu, G. M. F. (2021). TINJAUAN YURIDIS EFEKTIVITAS UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Lex Crimen, X(4), 205–214.
Paramyta, D. S. (2023). Peranan Kesadaran Hukum Generasi Z Dalam Berintraksi Di Media Sosial. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1279. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2995
Pasaka, T., Tobing, W., & Herlinawati, M. (2024). PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA
SOSIAL Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Suprema ISSN:, 6, 85–102.
Purwanto, Subekti, & Taufik, M. (2025). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Kekerasan Seksual. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(3), 1–23.
Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377–385. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517
Sitepu, H. B. B., Sangalang, R. H., & Tampubolon, B. (2024). Kesadaran Generasi Z terhadap Hukum dalam Menggunakan Media Sosial di SMA Negeri 6 Palangkaraya. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(3), 3264–3271. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.4146
Tiya, T. (2023). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Generasi Z Dalam Menggunakan Media Sosial Di Provinsi Bangka Belitung. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 22(2), 17–28. https://doi.org/10.30863/ekspose.v22i2.5187.