Penyelesaian Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang Dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menurut Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11037Keywords:
Kasus Kejahatan, Kemanusiaan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hukum InternasionalAbstract
Organisasi internasional, secara sederhana, dapat didefinisikan sebagai bentuk kerjasama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang diberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB menurut hukum internasional. Untuk mengetahui dan menganalisis hukum yang dijatuhkan kepada negara yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus kejahatan terhadap kemanusiaan oleh PBB dilakukan melalui mekanisme yuridis (tribunal ad hoc dan Mahkamah Pidana Internasional), politik (resolusi DK PBB), dan kemanusiaan (melalui UNHCR, UNICEF, dll). Namun, efektivitasnya masih tergantung pada dukungan politik negara anggota, terutama negara pemegang hak veto. Negara yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dikenai sanksi hukum internasional berupa pertanggungjawaban negara, sanksi ekonomi dan politik, serta pengadilan terhadap individu pelaku. Namun, penegakannya kerap terhambat oleh dinamika politik internasional dan kekebalan hukum organisasi internasional.
References
Abdullah, M. Z. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 26. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.246
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Hamdani, F. (2021a). Hanyut dalam Nafas Cinta. In Antologi Cerpen: Before You Go (pp. 56–59). Ail-TM Publishing dan CV. Lutfi Gilang.
Hamdani, F. (2021b). Menggapai Cahaya Cinta. In Antologi Cerpen: Senyawa Asmaraloka (pp. 143–147). Penerbit Wahana Revolusi.
Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, (1945).
Sitinjak, R., Leksono, A. B., Savitri, A. M., & Wijayanthi, F. R. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia: Studi Kasus Densus 88 AT Polri. Humaniorum, 3(1), 100–105. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i1.93
Sukarno, K. (2016). Penerapan Perjanjian Internasional di Pengadilan Nasional Indonesia: Studi terhadap Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 587–608.