Analisis Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online Marketplace TikTok Shop: Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11038Keywords:
Perlindungan Konsumen, Transaksi Online, Marketplace Tiktok Shop, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Tingginya volume transaksi di platform daring menambah kompleksitas pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. Menurut data Katadata, TikTok Shop mencatatkan nilai transaksi sebesar 4,4 miliar USD atau sekitar Rp 66,7 triliun pada tahun 2021. Angka ini mencerminkan popularitas platform tersebut di kalangan konsumen Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan hukum yang sering terjadi dalam transaksi online marketplace tiktok shop. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan konsumen dalam transaksi online marketplace tiktok shop dengan perspektif hukum positif indonesia. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan hukum dalam transaksi TikTok Shop meliputi informasi produk yang menyesatkan, penipuan, barang tidak sesuai, serta lemahnya sistem pengaduan. Perlindungan konsumen dalam TikTok Shop belum optimal, meskipun telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 dan UU ITE. Masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang berdampak pada kerugian material.
References
Agustian Anhar, D., & Kurniawan, S. (2024). Ketidakpastian Hukum dalam Kembalinya Tiktok Shop Sebagai Platform Social Commerce di Indonesia. Maret, 6(3), 8963.
Asshidiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Lihat dalam jurnal Darmini Roza, dan Gokma Toni Parlindungan. Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di In.
Astawa, I. G. P. (2008). Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. PT. Alumni.
Ente, H. F. (2024). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBIJAKAN REFUND PRODUK DALAM PLATFORM E-COMMERCE TIKTOK SHOP. Jurnal Riset Ilmiah, 1(01), 15–18.
Hamdani, F. (2021a). Hanyut dalam Nafas Cinta. In Antologi Cerpen: Before You Go (pp. 56–59). Ail-TM Publishing dan CV. Lutfi Gilang.
Hamdani, F. (2021b). Menggapai Cahaya Cinta. In Antologi Cerpen: Senyawa Asmaraloka (pp. 143–147). Penerbit Wahana Revolusi.
Hardiman, F. B. (2003). Melampaui Positivisme dan Modernitas; Diskursus filosofis tentang Metode Ilmiah dan Prolema Moderitas, Kanisius, Yogyakarta, hlm. 5. Lihat dalam jurnal Faissal Malik, Tinjauan Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Sistem Peradilan.
Mawardin, M., Khairunnisah, N. A., & Rosdiyanti, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Online Tiktok Shop Di Kota Mataram. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(2), 49–52. https://doi.org/10.58258/jihad.v5i2.5995
Sartika, R. P., & Maharani, N. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI ONLINE TIKTOK SHOP BAJU WANITA DI INDONESIA. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(7), 856–860.
Taufiqurahman, F., Alisah, S., & Rahman, N. (2024). Analisis Hukum Undang Undang Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Live Shopping Di E-commerce TikTok Shop. 3(2), 57–67.