Kewenangan Dominus Litis Jaksa dalam Peradilan Pidana Indonesia: Problematika Bolak-Balik Berkas dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Muhammad Azzrul Radhiansyah
  • Luthfillah Arrizqi Zainsyah

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11115

Keywords:

Dominus Litis, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum

Abstract

Fenomena bolak-balik berkas perkara yang mencapai 26,8% dari total perkara pidana di Indonesia merupakan kegagalan sistemik yang mengancam hak asasi tersangka dan korban. Penelitian yuridis normatif ini mengungkap akar masalah yakni lemahnya implementasi konsep dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara sejak tahap penyidikan. Berbeda dengan Jepang yang mencapai efektivitas penuntutan 99% melalui dominus litis ketat, Indonesia mempertahankan pemisahan fungsi rigid antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam KUHAP dan RUU KUHAP 2025. Diskoordinasi ini menyebabkan tersangka mengalami penahanan berlarut-larut yang melanggar asas presumption of innocence, sementara korban menghadapi penundaan keadilan dan reviktimisasi. Melalui studi perbandingan dengan sistem peradilan Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang, penelitian merumuskan solusi komprehensif, yaitu revisi regulasi dengan mewajibkan koordinasi ketat, reaktivasi Jaksa Zona sebagai supervisor lapangan, pengembangan sistem informasi terintegrasi untuk monitoring real-time, dan transformasi budaya koordinasi melalui pelatihan bersama. Implementasi solusi holistik ini menjadi keniscayaan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang cepat, efektif, dan berkeadilan sesuai prinsip due process of law dan standar internasional penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia.

References

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Allo, Z. T., Amri, U., & Parawansa, S. S. R. (2024). Inovasi Konsep Prapenuntutan Dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Contante Justitie. The Prosecutor Law Review, 1, 95.

Asia, F. (2023). Jaksa Agung Amerika Serikat sedang menyelidiki penemuan dokumen rahasia di rumah Biden. https://fajarasia.id/jaksa-agung-amerika-serikat-sedang-menyelidiki-penemuan-dokumen-rahasia-di-rumah-biden/

Bakhtiar, H. S. (2025). Jaksa sebagai Dominus Litis: Pelengkap atau Pengendali Perkara? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-sebagai-dominus-litis--pelengkap-atau-pengendali-perkara-lt67ae2a19a56bc/

Bawekes, J. (2013). Integrated Criminal Justice System terhadap Sistem Peradilan Tindak Pidana Perikanan. Lex Crimen, 2(7).

Bengoshi. (2025). Understanding the Japanese Prosecutor (“Kensatsukan”): What Are Their Unique Roles, Responsibilities, and Ethical Standards? Japan Compliance. https://japancompliance.com/understanding-the-japanese-prosecutor-kensatsukan-what-are-their-unique-roles-responsibilities-and-ethical-standards/?utm_source=chatgpt.com

Fadilah, K. (2024). Sepanjang 2024, Kejaksaan Selesaikan 1.985 Perkara Pakai Restorative Justice. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7710987/sepanjang-2024-kejaksaan-selesaikan-1-985-perkara-pakai-restorative-justice

Fathurohman, I. (2025). Kapolda Metro Janji Kasus Firli Selesai 2 Bulan, Pengacara: | IDN Times. IDN TIMES. https://www.idntimes.com/news/indonesia/kapolda-janji-kasus-firli-selesai-dua-bulan-pengacara-tak-ada-bukti-00-vdzm7-jf5j3h

Findley, K. A. (2011). Adversarial Inquisitions: Rethinking the Search for the Truth. NEW YORK SCHOOL LAW REVIEW, 56. http://ssrn.com/abstract=1904588

Firmansyah, A. (2020). Tinjauan Hukum Kewenangan Jaksa Dalam Pemeriksaan Tambahan Menurut Asas Dominus Litis Berdasarkan KUHAP. JURISDICTIE, 1(2).

Fish, E. S. (2018). Against Adversary Prosecution. Lowa Law Review, 103. https://slate.com/

Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2014). Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP. Teropong: Media Hukum Dan Keadilan, 1, 118–131.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (1st ed.). Cahaya Atma Pustaka.

Ifra, I. H. (2025). Perlakuan Humanis sebagai Bentuk Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah. Diektorat Jenderal Pemasyarakatan. https://www.ditjenpas.go.id/perlakuan-humanis-sebagai-bentuk-penerapan-asas-praduga-tak-bersalah

Kambayashi, T. (2023). Presumed guilt? Unpacking Japan’s 99.9% conviction rate. - CSMonitor.com. The Christian Science Monitor. https://www.csmonitor.com/World/Asia-Pacific/2023/0505/Presumed-guilt-Unpacking-Japan-s-99.9-conviction-rate

Novilia, V., & Yusuf, H. (2024). Viktomologi dalam Sistem Peradilan Pidana. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara, 1. https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Nugraha, M. R. (2025). Mengenal Asas Dominus Litis. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-asas-dominus-litis-lt682c916d6a584/

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana.

Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Rajawali Pers.

Sihombing, D. C., Syahrin, A., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 63–75.

Sofian, A. (2025). Penguatan Kapasitas Jaksa Melalui Koordinasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi Perbandingan AS, Belanda dan Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6. https://peraturan.bpk.go.id

Sudiadi, M. H. (2024). Implementasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia.

Supardi. (2023). Hukum Acara Pidana. Kencana.

Suyanto. (2018). Hukum Acara Pidana. Zifatama Jawara.

Thea, A. (2025). YLBHI Usul RUU KUHAP Dibahas Ulang. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/ylbhi-usul-ruu-kuhap-dibahas-ulang-lt68954bfa0695d/

Theja, H. S. (2022). Analisis Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1). https://elearning.uinsu.ac.id/course/info.php?id=1921

Tiar, A. R. (2021). Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Renaissance, 6(3).

Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 5(2), 287–306. http://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf

Published

2025-11-18

How to Cite

Radhiansyah, M. A., & Zainsyah, L. A. (2025). Kewenangan Dominus Litis Jaksa dalam Peradilan Pidana Indonesia: Problematika Bolak-Balik Berkas dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 903–939. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11115

Issue

Section

Research Collaboration