Disharmoni Asas Dominus Litis dalam Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Kejaksaan dan Kepolisian pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11122Keywords:
Disharmoni, Penyidikan, Kejaksaan, KepolisianAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis adanya disharmoni penerapan asas Dominus Litis dalam kewenangan penyidikan pada Lembaga Kejaksaan dan Kepolisian yang berdampak pada ketidakharmonian lembaga penegak hukum terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi sebuah hambatan dan tantangan dalam menegakkan hukum yang substantif dan berkeadilan. Penelitian ini menitikberatkan pada praktik penerapan asas Dominus Litis yang berbenturan dengan teori diferensiasi fungsional dengan membahas perbandingan kewenangan penyidikan oleh Lembaga Kejaksaan di Korea Selatan dan Perancis. Metode penelitian yang diaplikasikan pada penelitian ini melalui penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil pada penulisan artikel ini didapatkan kesimpulan bahwa dalam penerapannya Lembaga Kejaksaan memiliki keterbatasan ruang dalam menguasai sebuah perkara sedari awal dikarenakan KUHAP yang menganut dua prinsip yang berlawanan. Adapun, melalui pendekatan perbandingan Lembaga Kejaksaan di Korea Selatan dan Perancis sendiri telah memberikan kewenangan sepenuhnya terhadap Kejaksaan untuk bisa berperan aktif secara langsung dalam hal penyidikan sebuah perkara. Kewenangan tersebut penting dalam peran Kejaksaan untuk bisa memenangkan sebuah perkara dan menghasilkan putusan yang berkualitas dari Majelis Hakim.
References
Abdurrachman, H., & Mufty, A. M. (2025). Analisis Penerapan Asas Dominus Litis untuk Menjaga Keseimbangan Kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23(1), 1–7. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1541
Amin, I., Hidayat, S., Saepudin, L., & Taufan. (2024). Penggunaan Pendekatan Integrated CrImInal JustICe system dalam Penanggulangan tindak Pidana narkotika. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 76–94.
Code de procédure pénale. (n.d.).
Dr. H. Ishaq, S.H., M. H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. In Metode Penelitian Hukum (Nomor Mei 2017).
Endrianto Bayu Setiawan. (2023). Memahami Perbandingan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Indonesia dan Korea Selatan Melalui Drama Bad Prosecutor.
Estomihi FP Simatupang, S. (2020). Teori Hukum Legal System Lawrence M Friedman.
Frans, M. P., & Ismara, Y. B. C. (2025). Rekonstruksi Hukum Acara Penyidikan di Bawah Kejaksaan berdasarkan Prinsip Dominus Litis. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23(1), 107–114. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1555
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 11 (2021).
KejaksaanRI. (2024). Laporan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.
M, M. Y. D., Sihombing, I. L., Hutapea, H. R., Ma, R., Mensa, F., Tobing, M. S., & M, R. N. (2023). Peranan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(4), 8938–8947.
Mardhatillah, D., Ramdan, M., & Musthafa, A. (2024). Perbandingan Hukum Mengenai Kewenangan Penyidikan Perkara Pidana Antara Kejaksaan Indonesia dengan Korea Selatan (Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Criminal Prosedure Act of South Korea). Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 430–442.
Marrismawati, C. S., Asriyani, A., Rusdi, M., & ... (2024). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Efektif. Jurnal Litigasi …, 11(2018), 377–382.
Marzuki, P. D. P. (2021). Penelitian Hukum (Suwito (Ed.); Revisi). KENCANA.
Muhammad Azhar Nur, M. (2025). KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP. Al-Ahkam, 7(1), 38–68.
MUZAKIR, M. (2023). SUPREMASI YURIDIS DOMINUS LITIS KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. In PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG.
Nur Atiqatul Futuhiyah, R. A. M. (2024). Dinamika Integrasi Teori Hukum Global dalam Evolusi Sistem Hukum Indonesia. AT-TAFAKUR, 01, 25–48.
Nursyamsudin, N., & Samud, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut Kuhap. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v7i1.10413
Prosecutors Office Act. (n.d.).
Rahim, M. (2023). the Legal Principles of Prosecution. The Prosecutor Law Review, 1(1), 1–36.
Sanjaya, A. W. (2022). Asas Diferensiasi Fungsional dalam Hukum Acara Pidana. Hukum Online.
Sihaloho, A. P. (2025). Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Kritik Terhadap Diferensiasi Fungsional Dalam Rkuhap). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(1), 2025.
Sihombing, D. C., Syahrin, A., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 63–75.
Sudiadi, M. H. (2024). Implementasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia.
Thompson, K. (2007). Emile Durkheim. In Fifty Key Sociologists: The Formative Theorists (Nomor October). https://doi.org/10.5771/9783956508455-37
Ubaidillah, L., Rahma, A. B., & Andriansyah, I. A. N. (2025). Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian Dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 23(1), 1–8.