Perbandingan Pembatasan Usia Minimal Perkawinan dalam Islam Kontempor di Indonesia dan Tunisia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11140

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Usia Perkawinan, Indonesia, Tunisia, Hukum Perbandingan

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan pembatasan usia minimal perkawinan dalam perspektif hukum Islam kontemporer di Indonesia dan Tunisia. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dasar hukum, rasionalitas, serta implikasi sosial dari penetapan batas usia perkawinan di kedua negara tersebut. Metode yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi terkait hukum keluarga Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Tunisia telah melakukan pembaruan hukum keluarga dengan menaikkan batas usia minimal perkawinan guna menjamin kematangan fisik dan mental calon mempelai serta melindungi hak anak dan perempuan. Indonesia menetapkan batas usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai bentuk harmonisasi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan Tunisia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 menetapkan batas usia 18 tahun untuk kedua jenis kelamin dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kesetaraan gender. Meskipun kedua negara masih memberikan peluang dispensasi melalui izin pengadilan, kebijakan ini menunjukkan arah reformasi hukum keluarga yang lebih progresif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia serta maqāṣid al-sharī‘ah dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

References

Ali, M. D. (2002). Hukum Islam dan Peradilan Agama. PT. Raja Grafindo Persada.

Bancin, R. L. (2018). Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Penelitian Medan Agama, 9(2).

El-Alami, D., & Hinchcliffe, D. (1996). Islamic Marriage and Divorce Laws of The Arab World. CIMEL and Kluwer Law International.

Feroze, M. R. (1962). Family Law Reform in the Muslim World. Islamic Research Institute, International Islamic University, 1(1), 107–130. https://www.jstor.org/stable/20832623

Halimah, S. Ben. (2004). Mudharat Fi Qanun Al-Akhwal As-Shakhsiyyah. Markaz An-Nathr Al-Jami’i.

Jogloabang. (2019). UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-16-2019-perubahan-uu-1-1974-perkawinan

Munawarah, L. (2019). Politik Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Journal Al-'Adl, 12(1), 79–80.

Ranuwijaya, U., & Husna, A. (2016). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Dan Tunisia (Studi Implementasi Ketentuan). Saintifika Islamica: Jurnal Kajian Keislaman, 3(1), 63–82.

Rofiq, A. (2003). Hukum Islam di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.

Rusdiana, K., & Arifin, J. (2007). Perbandingan Hukum Perdata. UIN Jakarta Press.

Saefuddin, A. (2013). Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis. Prenada Media.

Sakhiri, M. (2013). Majallah al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Pemerintah Republik Tunisia.

Saleh, K. W. (1978). Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesa.

Sarwono, S. W. (1981). Memilih Pasangan dan Merencanakan Perkawinan. BKKBN.

Shodiq, J., Misno, & Rosyid, A. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 7(1), 1–30. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.543

Suma, M. A. (2004). Himpunan Undang-Undang Perdata Islam & Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia. PT Rajagrafindo Peersada.

Summa, M. A. (2004). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT. Raja Grafindo Persada.

Supriyadi, D., & Mustofa. (2009). Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam. Pustaka Al-Fikriis.

Wikipedia. (2025). Women in Tunisia. https://en.wikipedia.org/wiki/Women_in_Tunisia

Published

2025-12-12

How to Cite

Perbandingan Pembatasan Usia Minimal Perkawinan dalam Islam Kontempor di Indonesia dan Tunisia. (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 1066–1081. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11140

Issue

Section

Research Collaboration