Reklamasi Kenjeran: Kesesuaian Proyek terhadap Hukum Lingkungan, Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan untuk Melindungi Hak Nelayan Sekitar

Authors

  • Ayu Lilian Ningrum
  • Ainur Rochmah
  • Titik Indrawati
  • Yovan Iristian

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11250

Keywords:

Reklamasi Kenjeran, Hukum Lingkungan, Keadilan Sosial, Pembangunan Berkelanjutan, Hak Nelayan

Abstract

Pembangunan wilayah pesisir melalui proyek reklamasi, seperti Surabaya Waterfront Land (SWL) di Kenjeran, memunculkan tantangan serius terkait hukum lingkungan, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan. Proyek reklamasi seluas 1.080 hektare ini berpotensi mengancam mata pencaharian, ruang hidup, dan identitas kultural masyarakat nelayan tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan pemerintah, dan literatur ilmiah terkait reklamasi dan tata ruang. Analisis menyoroti kesesuaian proyek SWL dengan prinsip hukum lingkungan, etika lingkungan, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan, serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari aspek fisik atau nilai ekonomi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, keterlibatan masyarakat, perlindungan mata pencaharian nelayan, dan keberlanjutan ekosistem. Studi ini menegaskan bahwa reklamasi Kenjeran hanya dapat dianggap berhasil jika dilaksanakan secara transparan, berbasis kajian ilmiah, dan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan antargenerasi, sehingga pembangunan kota tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat pesisir.

References

Agus Suryono. (2010). Pengantar Teori Pembangunan. Universitas Negeri Malang.

Anugrah, A. S., Karmilah, M., & Rahman, B. (2022). Potret Krisis Sosio-Ekologi Kawasan Pesisir Dampak Reklamasi. https://doi.org/10.26418/uniplan.v3i1.52818

Brigita Maria Lukita G. (2025, October 27). Reklamasi Surabaya Waterfront Land Diprediksi Berlanjut. Kompas.Id.

Djainal, H. (2005). Reklamasi Pantai dan Pengaruhnya terhadap Lingkungan Fisik Di Wilayah Kepesisiran Kota Ternate.

Dwijendra, N. K. A. (2010). Pengantar Perencanaan dan Perancangan Kota. Graha Ilmu.

Hadi Sabari Yunus. (2008). Struktur Tata Ruang Kota (Cet 7). Pustaka Pelajar.

Hak Asasi Manusia dalam Reklamasi, P., Hadi, S., & Surabaya Surel, N. (2018). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lex Scientia Law Review. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/

Harian Merah Putih. (2025). Surabaya Waterfront Land: Mimpi Besar Kota Pahlawan Menuju Pusat Maritim Terpadu. Harianmerahputih.Id.

Marsetio. (2015). Aktualisasi Peran Pengawasan Wilayah Laut dalam Mendukung Pembangunan Indonesia Sebagai Negara Maritim yang Tangguh.

Menuju, R., Indonesia, P., & Kumuh, B. (2019). HUKUM TATA RUANG. UII Press.

Pakpahan, K. M. (2023). DAMPAK REKLAMASI PEMBANGUNAN TANGGUL LAUT TERHADAP PEREMPUAN BURUH PEMIPIL KERANG. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya, 12(1), 24–38. https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v12i1.1880

Pasal 12 Undang-Undang No 7 Tahun 2016. (2016). Pasal 12 Undang-Undang No 7 Tahun 2016.

Redaksi IMM Surabaya. (2025, September 26). Pesisir yang Terancam: Analisis Kuantitatif Penolakan Surabaya Waterfront Land. IMM Surabaya.

Rendi Susiswo Ismail, & Aziz Thaba. (2024a). Hukum dan Etika Lingkungan (Abdul Kadir & Cici Mahmut, Eds.; Indramini). PT Mefy Media Literasi Indonesia.

Rendi Susiswo Ismail, & Aziz Thaba. (2024b). Hukum dan Etika Lingkungan (Abdul Kadir, Ed.; Indramini). PT Mefy Media Literasi Indonesia.

Rinaldi, Y. (2021). PERANAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI ACEH. Bina Hukum Lingkungan, 6. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i1.143

Sondang P Siagian. (1979). Administrasi Pembangunan. Gunung Agung.

Supriyadi, H. (2017). Reklamasi dan permasalahannya. Kencana.

Undang-Undang N0. 7 Tahun 2016. (2016). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Undang-Undang No 7 Tahun 2016. (2016). Pasal 41 Undang-Undang No 7 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pub. L. No. 18, Lembaran Negara (2013).

Victor O. Mamoto. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan di Wilayah Tangkapan Ikan (Fishing Ground). Lex et Societatis.

Widodo B, Ribut L, & Donan W. (2012). KLHS untuk Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan. Jurnal Sains Dan Teknologi Lingkungan, 4, 43–54.

Published

2025-11-29

How to Cite

Ningrum, A. L., Rochmah, A., Indrawati, T., & Iristian, Y. (2025). Reklamasi Kenjeran: Kesesuaian Proyek terhadap Hukum Lingkungan, Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan untuk Melindungi Hak Nelayan Sekitar. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 975–996. https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11250

Issue

Section

Research Collaboration