Analisis Larangan Ekspor Bijih Nikel terhadap Pembangunan Industri Smelter yang Memberikan Nilai Tambah bagi Indonesia dan Perdagangan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11335Keywords:
Larangan Ekspor Bijih Nikel, Indonesia, World Trade OrganizationAbstract
Kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alamnya dengan mendorong industri pengolahan dalam negeri, khususnya fasilitas peleburan. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih luas untuk mendorong pembangunan industri, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, kebijakan tersebut menghadapi gugatan hukum dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang kemudian menolaknya, dengan alasan pelanggaran peraturan WTO, khususnya ketentuan larangan ekspor berdasarkan Pasal XI:1 Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT). Meskipun Indonesia berpendapat bahwa larangan tersebut diperlukan untuk konservasi sumber daya nikel dan pertumbuhan industri hilirnya, WTO menganggap kebijakan tersebut terlalu restriktif dan kurang memiliki justifikasi yang memadai berdasarkan pengecualian WTO. Putusan ini menyoroti kompleksitas dalam menyeimbangkan strategi ekonomi domestik dengan kewajiban perdagangan internasional, yang menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan perdagangan global sambil mengejar tujuan ekonomi nasional.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan KegiatanPertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.
Peraturan Menteri ESDM No. 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Menteri ESDM No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, tentang larangan ekspor mineral mentah dengan mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).







