Kajian Hukum Pidana terhadap Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11438Keywords:
Pemerintah Daerah, Jual Beli Jabatan, Tindak PidanaAbstract
Pemerintah daerah atau Kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kasus pelanggaran hukum atau korupsi jual beli jabatan terkait erat dengan permasalahan integritas kedua belah pihak, yaitu kepala daerah dan ASN. Adanya kasus jual-beli yang terjadi di tingkat daerah, dikarenakan masih ada pimpinan daerah yang merasa penentuan jabatan itu adalah wewenang pribadinya. Adanya kasus jual-beli jabatan yang kini menjadi perhatian publik, dan jual beli jabatan merusak sistem meritokrasi dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dalam penanganan praktek jual beli jabatan di instansi pemerintah, langkah konkret yang harus diambil ialah penguatan pengawasan baik yang dilakukan internal masing-masing instansi, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pengawasan yang dapat langsung dilakukan masyarakat dalam proses pelaksanaannya. Jual beli jabatan sebagai salah satu bentuk korupsi dalam proses seleksi jabatan di pemerintahan daerah di Indonesia merupakan pelanggaran hukum dan moral masyarakat. Tujuan kajian ini adalah untuk menjelaskan perspektif hukum pidana pada jual beli jabatan sebagai salah satu bentuk tindak pidana atau pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah daerah.
References
Adami Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT. Rajawali Pers.
Ahmad Viqi. (2025). KPK Soroti praktek jual beli jabatan Pemprov NTB. Detik Bali.
Amalia Syauket, K. I. M. (2023). Jual Beli Jabatan Sebagai Area Rawan Korupsi Mengganggu Reformasi Birokrasi. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 150–151.
Andi Hamzah. (2015). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP. Sinar Grafika.
Bambang Poernomo. (2003). Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.
Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Pengakan Hukum dan kebijakan Penanggulanganan Kejahatan. PT Citra Adiya Bakti.
Edward Pakpahan. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Jurnal kajian hukum, 1(1), 62.
Hagan, F. E. (2013). Pengantar Kriminologi Teori, Metode, Dan Perilaku Criminal. PRENADAMEDIA GROUP.
Indah Sri Utari. (2012). Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi. Dua Satria Offset.
Muhammad Sadik. (2022). Pelayanan Publik Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintah di Daerah. Jurnal Wahana Bina Pemerintahan, 3(1), 149–154.
P.A.F. Lamintang Dan Franciscus Theojunior Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Diindonesia. Sinar Garfika.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum,. Kencana Persada Group.
Retno Ayuningrum. (2025). Purbaya Ungkap Jual Beli Jabatan Terjadi di Bekasi. Detik.com.
Rizal rizqi ramadhan, S. (2025). Upaya Pencegahan Praktik Jual Beli Jabatan: Mewujudkan Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(3), 188–189.
S. Nasution. (2003). Metode Research (Penelitian Ilmiah). Bumi Aksara.
Safriadi, F., dan Rambey, G. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pemberi dan Penerima Suap dalam Proyek Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur: Studi Putusan Nomor 438 K/Pid.Sus/2021. As-Syar I. Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga, 6(3).
Soejono dan Abdurrahman. (2003). Metode Penelitian Hukum (Rineka Cipta (ed.)).
Soerjono Soekanto. (2007). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Pesada.
Susanto, Eko Agus, A. E. W. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Pemerintah. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(10).
Syamsul Arifin, D. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Citapustaka,.
Van Apeldoorn. (1981). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Grafitas.
W.A.Boger. (1982). Pengantar Tentang Kriminologi. PT Pembangunan Ghalia Indonesia.
Yoga Saputra Alam, Erlina B, A. (2021). Analisis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia., 2(2), 4.