Reformulasi Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Transisi Menuju KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11471Keywords:
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Anak Berhadapan dengan Hukum, KUHP Nasional, Diversi, Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)Abstract
Kajian ini menganalisis urgensi harmonisasi penegakan hukum terhadap anak pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dalam masa transisi menuju pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Penelitian ini menyoroti ketegangan normatif antara ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dalam Pasal 479 KUHP Nasional dengan batas syarat formil diversi di bawah 7 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ketegangan ini berpotensi memicu "jalan buntu yuridis" yang menjebak anak dalam sistem peradilan retributif. Melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini menawarkan strategi reformulasi penanganan perkara dengan mengoptimalkan instrumen baru dalam KUHP Nasional, khususnya penerapan "Pemaafan Hakim" (Rechterlijk Pardon) berdasarkan Pasal 54 ayat (2) dan prioritas sanksi "Tindakan" (Maatregel) sesuai Pasal 113. Temuan kajian menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib meninggalkan paradigma penghukuman lama dengan menerapkan kalkulasi ancaman pidana maksimal bagi anak sebesar 1/2 (satu per dua) dari orang dewasa, serta memanfaatkan diskresi penuntutan subsidairitas untuk membuka peluang keadilan restoratif. Kesimpulan kajian ini merekomendasikan pergeseran orientasi dari pemenjaraan (institutionalization) menuju rehabilitasi fungsional guna mencegah residivisme dan menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
References
Bahmid, M. R. (2024). Penjatuhan Sanksi Pidana Melebihi Batas Maksimum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Hukum Putusan Pengadilan Negeri Mempawah No. 2/Pid.Sus Anak/2019/PN Mpw). Universitas Islam Indonesia.
Che, L. Y., & Adhari, A. (2021). Reformulasi Kebijakan Diversi terhadap Seluruh Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3403–3423. https://id.scribd.com/document/915485245/Jurnaladm-3403-3423-Lin-Yan-Che
Dwijayanti, M. (2014). Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana [Universitas Airlangga]. https://repository.unair.ac.id/13724/
Laiya, R. K., Badu, L. W., & Imran, S. Y. (2025). Kriteria Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Pembelaan Diri Akibat Tindakan Kriminal yang Mengancam Nyawa. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 2(1), 191–206. https://doi.org/10.62335/awge7a70
Muladi. (1985). Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni.
Riyadi, P. (2024). Reconstruction of Restorative Justice Regulations Within the Indonesian Penal System Post-Law No. 1 of 2023. Peradaban Journal of Law and Society, 3(2), 154–167. https://doi.org/10.59001/pjls.v3i2.241
S, M., Kasim, A., Ahmad, J., & Nonci, N. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 358–373.
Sabrina, N. M., Hidjaz, M. K., & Ilham, M. A. (2025). Analisis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Dialogica, 1(1), 1–15.
Surur, A. M. (2024). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kudus No. 2/PidSus-Anak/2022/PN-Kds) [Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta]. https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/847/







